Rabu, 04 Maret 2015 16:41:00

Dilema dan Nasip Tenaga Honorer

Titin triana
riauonecom, roc, - Pada 15 januari 2014 terbit UU No. 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berlakunya UU ASN khususnya yang mengaturPengadaan PNS merupakan pengganti UU Kepegawaian yang mengatur tentang PNS. UUASN juga tidak memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga honorer. UUASN hanya mengatur mengenai pembagaian ASN yang terdiri dari PN dan PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bahkan pengaturan mengenai PPPKtidak mewadahi nasib tenaga honorer non kategori atau tidak termasuk ke dalamkategori PN maupun PPPK. 
 
Hal ini mengundangkeberatan Forum Perjuangan Honorer Indonesia Korda Ponorogo yang diwakiiRochmadi Sularsono, seorang PNS Pemda Kabupaten Ponorogo melalui permohonan ujimateri UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun materi UU ASN yangdimohonkan untuk diuji MK yaitu Pasal 2 huruf (a) “kepastian hokum”, huruf (j)“non diskriminatif” serta huruf (I) “keadilan dan kesetaraan”, Pasal 6, Pasal58 ayat (3) terutama pada kata “seleksi” serta pasal 67 terutama pada frasakata “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS….diatur oleh PeraturanPemerintah” serta Pasal 129 ayat (2).
 
Menurut pemohon ketentuan dalam UU ASNini bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), danpasal 281 ayat (2) UUD 1945. Menurut pemohon, pengangkatan tenaga honorerterutama pada frasa kata baik “teknis fungsional maupun administrasi” sepertiyang tertera pada UU 43/1999,bilaman digabungkan dengan UU 14/2005, tentangguru dan dosen, UU 36/2009, tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit,tidak memiliki paying hokum yang kokoh. Selain itu bertentangan dengan UU13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (2) pada frasa “tidak terdapatperkenaan melakukan kontrak kerja berbatas waktu bilamana sifat kerjanya tetap”serta ayat (7) terutama frasa”…. demi hukum menjadi pegawai tetap” khususnyayang memiliki masa pengabdian diatas 3 tahun terus menerus.
 
Permohonan dalam petitumantara lain meminta Mahkamah agar menyatakan UU ASN Bagian (3) manajemen PNterutama Paragraf 2 kata “Pengadaan” pada Pasal 58 ayat (3) terutama kata“seleksi” sepanjang tidak mencantumkan “perkenaan pemerintah untuk mengangkatlangsung PN bagi mereka yang mengabdi pada instansi yang menunjnag kepentingannasional”. Bagian penjelasannya terutama frasa kata”…sangat selektif… berjasadan diperlukan bagi Negara “bukannya “dan/atau”,maka sepanjang itu pula Pasal58 ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan denganUUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
Menyatakan UU ASN Pasal 2huruf (2) huruf a kepastian  hukum, j.non diskriminatif serta I, keadilan dan kesetaraan sepanjang tidak mengaturbaik berujud bagian/Pasal/ayat tersendiri tenaga honorer yang diangkat olehpejabat yang berwenang dan termasuk dalam hal ini oleh satuan pendidikan baikyang bersifat teknis fungsional
maupun administrasi diluar ketentuan tanggal 3Januari 2005 hingga penerbitan PP 48/2005 dan kehilangan keepatan disebuttenaga K1 atau K2 maka sepanjang itu pula UU ASN Pasal 2 huruf (a) kepastianhukum, huruf (j) non diskriminatif serta (l) keadilan  dan kesetaraan bertentangan dengan UUD 1945dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat.
 
Pemohon juga meminta Mahkamahmenyatakan bahwa UU ASN pada Bagian keempat manajemen PPPK sepanjang tidakmengatur tenaga honorer di luar ketentuan yang ada pada PP 48/2005 tidakmemiliki kekuatan hokum mengikat bilamana pada sifat kerja yang tetap tidak adapengaturan khusus yang dimulai pada tahun 2012 karena bertentangan dengan AsasKepastian Hukum dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)hingga ayat (3) dan Pasal 281 ayat (2).  (*).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Termasuk PLTS Terbesar di Dunia Akan Dibangun di Kepri dengan Investasi Rp71,8 Triliun

    KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam rangka mewujudkan misi 'Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya' serta menjalankan ma

  • 3 tahun lalu

    Tenaga honorer tidak dapat THR Lebaran

    NASIONAL, - JAKARTA. Pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (

  • 4 tahun lalu

    Semalam 300 Tenaga Medis di RSUD Bengkalis Divaksin Covid-19

    BENGKALIS - Sebanyak 300 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, semalam Sabtu, 6 Februari 2021 menjalani vaksinasi Covid-19.

    Para tenaga medis yang diva

  • 4 tahun lalu

    Ini Syarat penerima subsidi gaji dibawah Rp5 juta, Berikut Syarat-nya

    NASIONAL, - Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegas

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified