• Home
  • Parlemen
  • Gelar Paripurna, DPRD Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda
Selasa, 27 Oktober 2015 12:14:00

Gelar Paripurna, DPRD Sahkan 11 Ranperda Menjadi Perda

DPRD Pelalawan.
RIAUONE.COM, PELALAWAN, RIAU, ROC, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar rapat paripurna pengesahan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baru-baru ini di gedung DPRD kabupaten Pelalawan.
 
Dalam rapat paripurna tersebut pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin SH MH dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP beserta 27 anggota DPRD Pelalawan. 
 
Dalam pembahasan tersebut para juru bicara (Jubir) panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan saran dan pendapat terhadap rancangan Ranperda menjadi Perda yang disampaikan oleh pansus I yang dibacakan oleh H Abdullah Amd dan pansus II dibacakan oleh Baharuddin SH.
 
Turut hadir dalam pengesahan 11 Ranperda tersebut Bupati kabupaten Pelalawan HM Harris, Unsur Forkompinda serta Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemkab Pelalawan.
   
Saat memberikan sambutan, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, bahwa pada waktu lalu Pemkab telah menyampaikan sebelas Ranperda untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD.
 
Adapun 11 ranperda yang diusulkan yakni Ranperda tentang retribusi daerah, Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing (IMTA), Ranperda tentang penyertaan modal, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang pengelolaan persampahan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan Sektretariat DPRD Pelalawan, Ranperda tentang perubahan tas peraturan daerah nomor 09 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pelalawan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan yang terkahir Ranperda tentang Badan amal Zakat (Baz).
     
" Rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan tersebut adalah merupakan implementasi dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS.25/DPRD/2014, tanggal 6 Desember 2014 tentang penetapan program legislasi daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2015,"jelasnya.     
 
Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini, pengesahan 11 Ranperda yang diusulkan menjadi perda Kabupaten Pelalawan pada rapat paripurna ini sebagai wujud keseriusan dari Pemkab Pelalawan dalam pembangunan di bidang hukum. Sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal. Proses pengesahan Ranperda menjadi Perda telah melalui tahap dan proses yang cukup panjang. 
     
HM Harris mengatakan, dengan penambahan objek retribusi ini, dirinya berharap kepada SKPD terkait dapat menggali potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan. (zar/hms).
 
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    DPRD Pelalawan Gelar Sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD 2017

    Pelalawan, riauone.com - DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar sidang Paripurna Penyampaian KUA PPAS RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 oleh Pemerintah Daer
  • 7 tahun lalu

    Merasa Tidak dihargai OPD, DPRD Pelalawan Tunda Rapat Paripurna

    PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menunda rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (R
  • 7 tahun lalu

    DPRD Pelalawan Desak Diskop UMKM - Perindag Sidak Waralaba

    PELALAWAN - Kurangnya pengawasan Dinas Koperasi UKM - Perindag (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Pelalawan pada harga satuan barang dan barang yang dijual oleh pihak waralaba
  • 7 tahun lalu

    Terkait Janji Kelanjutan Pembangunan Jalan, Dewan Pelalawan Segera Panggil Pertamina

    PELALAWAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat ini akan memanggil PT Pertamina EP Lirik.
     
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified