- Home
- Riau Raya
- Kades Tiga Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Minta Gubernur Riau Realisasikan Kebun Pembangunan Plasma Dengan PT TPP, Ini Komentar Kades Serumpun Jaya
Minggu, 09 Maret 2025 23:24:00
Kades Tiga Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Minta Gubernur Riau Realisasikan Kebun Pembangunan Plasma Dengan PT TPP, Ini Komentar Kades Serumpun Jaya

RIAUONE, Inhu - Sepanjang Orde Baru hingga Reformasi, masyarakat lebih melakukan aksi perlawanan yang bersifat tertutup. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak ingin terlacak oleh perusahaan dan pemerintah.
Untuk menutupi jejak mereka, lantas mereka melakukan aksi-aksi pencurian, mogok kerja, dan pembakaran lahan kebun. Setelah Reformasi, perlawanan yang dilakukan masyarakat cenderung bersifat terbuka.
Hal tersebut ditandai dengan di tahun 1999, masyarakat mulai berani melakukan aksi demonstrasi. Hingga puncaknya di tahun 2013, saat HGU PT TPP di wilayah Kecamatan Pasir Penyu telah habis masa berlakunya.
Karena perjuangan masyarakat terhenti dengan serangan balek yang dilakukan PT TPP sampai memobilisasi Pihak Kepolisian (Brimob) banyak masyarakat tersandung Hukum sampai ke Penjara dan realisasi tuntutan masyarakat kandas saat ini dimasa Presiden Prabowo Subianto, Kades Serumpun Jaya, Kades Jatirejo Kecamatan Pasirpenyu dan Kades Desa Air Putih Kecamatan Se'i Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan kepada Gubernur Riau Melalui Media ini mengintruksikan kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan belum direalisasikan PT TPP.
Karena sampai detik ini hak masyarakat yang diperintahkan dalam Permentan belum ada titik terang realisasi nya kepada masyarakat di Tiga Desa tersebut.
Menurut Kades Tiga Desa itu apalagi dalam Permentan juga disebutkan solusi pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh bupati/kota.
Menurut Tiga Kades yang masuk Reng Satu wilayah lawasan teritorial HGU kebun kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) sudah berbagai macam cara menuntut haknya meminta kepada PT TPP sudah dari Tahun 2013 silam, oleh sebab itu ketiga kades mewakili masyarakat desa berharap Gubernur Riau melakukan Evaluasi terhadap tuntutan masyarakat sampai saat ini tak tau rimbanya, untuk segera Gubri memerintahkan Kepala Disbun Provinsi Riau segera merealisasikan Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan.
Lebih jauh lagi Kades Serumpun Jaya Jasrial kepada Wartawan menambahkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam Permentan tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.
Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun - kebun HGU nya sudah ditanami semua.
Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.
Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan. Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit.
Tetapi kalau ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen dari luar HGU nya untuk kebun kelapa sawit masyarakat, tentu saja ini lebih bagus lagi.
Jasrial menegaskan, semuanya sudah diatur oleh Perundungan Undangan pada tahun 2014 kedepan, setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat ISPO, dan salah satu yang akan dievaluasi dalam penilaian ini adalah soal pembangunan plasma.
"Selain itu pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak membangun kebun - kebun tersebut dengan baik dengan luasan sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Diakhir komentar Jasrial berharap kepada Gubernur Riau dan Bupati Inhu sebelum masyarakat dan Kades melakukan aksi seperti tahun tahun sebelumnya juga pernah gelar Aksi Demo untuk bergerak meminta haknya kepada PT TPP diharapkan menajemen perusahaan yang berkonflik dengan lahan masyarakat yang sudah dikuasainya agar mengambil langkah kongkrit.
"Kami sebagai Kades terus ditekan masyarakat dan kembali menanyakan sudah sejauh dan sampai dimana tuntutan mereka," Tegas Kades Serumpun Jaya, Jasrial.**Yud