• Home
  • Serbaserbi
  • Khazanah Ilmu, Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS
Minggu, 03 September 2023 14:55:00

Khazanah Ilmu, Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

JAZIRAH, ILMU, - - Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Seseorang dalam mengerjakan shalat, tentunya ia harus memahami Fiqih shalat, salah satunya tentang bacaan Al-Fatihah.

Dalam Hadis Riwayat Bukhari No 723 mengatakan dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),

Lantas, bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum kata UAS.

Yang kedua menurut Mazhab Syafii, makmum mesti membaca (Al-Fatihah), terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafii ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar', terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca, jelas UAS.

Mazhab Syafii: Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri, tambah UAS.

Mazhab Maliki: Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca, ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

Saya condong ke Mazhab Syafii. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah, ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Oleh karena itu, karena Sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafii, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4

SyaikhUtsmanbin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.

Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat, kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata�Syaikh�Utsman�pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya.

Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,� terang�Syaikh�Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah, jelas Syaikh Utsman.

Sambung�Syaikh�Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa Rasulullah membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja, tegas�Syaikh�Utsman.

Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.

Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Quran) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat,

dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Quran) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq,

dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Quran

pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Muin, juz 1, hal. 175).

Hal ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar.

Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir. (HR. Muslim). 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified