- Home
- Kilas Global
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Incar Naker Asing
Minggu, 26 Januari 2014 14:03:00
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Incar Naker Asing
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbarriau akan membidik para pekerja asing di tiga provinsi Sumatera meliputi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
"Ada dua provinsi di wilayah kerja kami yakni Riau dan Kepulauan Riau yang banyak menggunakan tenaga kerja asing di sektor industri kehutanan, perkebunan dan pertambangan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Rizani Usman di Pekanbaru.
Menurut dia, kedua provinsi itu merupakan daerah tujuan untuk melakukan investasi dan sekaligus menjadi tujuan para pencari kerja yang harus diberikan kesadaran betapa pentingnya pemenuhan hak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Kedua daerah itu juga menjadi tujuan para pencari kerja, sehingga arus pekerja migran dari daerah lain baik dari dalam dan luar negeri relatif besar, dibanding kedatangan ke daerah lain di Indonesia.
Pekerja asing tersebut berhak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JK), sedangkan program Jaminan Pensiun (JP) mulai diterapkan pada 1 Juli 2015.
"Kami melihat masih sangat besar jumlah pekerja di kedua provinsi ini dan belum dilindungi. Ada indikasi para pengusaha atau pemberi kerja sengaja mengabaikan hak tersebut, atau terkadang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja," katanya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Wajib Banget Tau, Ini 26 Daftar Skincare Berbahaya Temuan BPOM Mengandung Hidrokuinon,Hati-hati
KESEHATAN, - Tahu k
Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
NASIONAL, KESEHATAN, - Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p
Hallo, Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Cuma 75 Persen
NASIONAL, - Peraturan terbaru mengizinkan beberapa perusahaan membayar gaji karyawan minimal 75 persen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) N
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










