Rabu, 10 Januari 2018 09:03:00

Dalam waktu dekat ini Aturan Cukai Rokok Elektrik Keluar

vape, dokter ingatkan bahaya vape
NASIONAL, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan aturan teknis terkait pengenaan cukai untuk rokok elektrik atau yang disebut vape bakal keluar dalam bulan ini. Cukai vape direncanakan akan diterapkan pada 1 Juli 2018.
 
Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen). Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang hasil cukai tembakau.
 
"Perdirjennya pertengahan bulan ini keluar sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi," kata Heru
 
Heru mengatakan dalam aturan teknis tersebut bakal mengatur tata cara pemungutan apabila objek cukai tersebut merupakan barang impor atau diprodusi di dalam negeri.
 
"Jadi administrasinya jelas, formulirnya, mekanisme pembayarannya supaya ini menjadi diketahui semua pihak dan mudah dilaksanakan," jelas dia.
 
Jenis rokok elektrik bakal dikenai cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HET).  Adapun vape merupakan cairan dari hasil tembakau. Pengenaan cukai tersebut juga ditujukan untuk mengurangi konsumsi, seperti produk tembakau lainnya
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Ini 8 Alasan PP Muhammadiyah Haramkan Vape

    NASIONAL, - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Larangan ini tertuang dalam fatwa Majelis Tarji

  • 9 tahun lalu

    Kata Menkes Rokok Vape Lebih Berbahaya dari Rokok Tembakau

    NUSANTARA, – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan, bahwa penggunaan rokok eletronik dengan cairan berbagai rasa (vape) lebih berbahaya di
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified