• Home
  • Kilas Global
  • Darurat Limbah Perusahaan, Dugaan Limbah PT GSP, Ahli Lingkungan Hidup Minta Bupati Pelalawan Segera Turun ke Lokasi
Minggu, 04 Juni 2023 22:19:00

Darurat Limbah Perusahaan, Dugaan Limbah PT GSP, Ahli Lingkungan Hidup Minta Bupati Pelalawan Segera Turun ke Lokasi

F/ist

RIAU, PELALAWAN - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Guna Setia Pratama (GSP) yang beroperasi di Desa Muda Setia, Kecamatan Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diduga membuang limbah pengolahan PKS ke anak sungai secara sengaja.

Hasil investigasi tim haluanriau.co di lokasi, terlihat pihak perusahaan menanam dua buah pipa paralon berukuran besar untuk pembuangan limbah ke aliran anak sungai.

Air limbah yang mengeluarkan aroma tidak sedap itu terdiri dari dua warna. Ada yang bewarna hitam gelap dan bewarna kuning keruh.

Menyikapi hal tersebut, ahli lingkungan hidup Universitas Riau Dr Elviriadi S.Pi M.Si angkat bicara.

Elviriadi mengatakan,seharusnya pihak perusahaan mengolah limbah PKS tersebut di kolam limbah yang disiapkan setiap perusahaan pabrik kelapa sawit.

"Artinya tidak semua limbah yang bisa dibuang pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)," tegasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah setempat melalui instasi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

"Hal seperti ini acap kali terjadi, karena adanya pembiaran secara sistematis di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau dari instansi terkait," kata dia.

Kita minta Bupati Pelalawan, Zukri untuk segera ke lokasi untuk menindak perusahaan tersebut, atau menegur kepala dinas terkait.

Menurut Elviriadi, kalau hal ini dibiarkan dan berlangsung lama, akan dapat menimbulkan pencemaran sungai, kerugian manusia, kerugian biota perairan serta menimbulkn dampak kesehatan yang buruk bagi masyarakat.

Terkait apakah hal tersebut terdapat unsur pidana, Elviriadi mengatakan bahwa hal tersebut salah satu tindakan kejahatan lingkungan.

"Itu namanya Dumping Ilegal artinya pembuangan limbah secara tidak sah," bebernya.

Melanggar pasal 60 UU no 32 tahun 2009 tentang limbah, ancamannya terkait besar kecilnya terhadap pencemaran lingkungan tersebut, apabila menyebabkan warga setempat sakit akibat pencemaran tersebut bisa dipidana, ujarnya menambahkan.

Terkait sanksi bagi pihak perusahaan atas hal tersebut, ahli lingkungan hidup UNRI itu menyebut ada empat yankni sanksi administrasi, denda, pembekuan izin, sampaim pada pencabutan izin.

"Semua itu tergantung besaran pelanggaran dan hasil investigasi dari dinas terkait," pungkasnya. sc:hrc

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified