- Home
- Kilas Global
- Data OJK, 462 Gadai Swasta Yang Berizin Hanya Tiga Usaha
Selasa, 18 Juli 2017 09:38:00
Data OJK, 462 Gadai Swasta Yang Berizin Hanya Tiga Usaha
NUSANTARA, - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melansir dari 462 usaha gadai swasta di Indonesia, baru tiga usaha yang memperoleh izin dan enam perusahaan lainnya berstatus terdaftar, padahal ketentuan wajibnya pendaftaran dan perizinan tersebut sudah dikeluarkan sejak Juli 2016.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017) mengingatkan kepada ratusan pegadaian swasta untuk segera mendaftar, dan selanjutnya mengajukan izin ke OJK.
Kepada masyarakat, OJK juga meminta untuk hanya menggunakan jasa gadai berizin atau setidaknya terdaftar di OJK.
"Karena perusahaan gadai swasta yang terdaftar itu yang kegiatannya diawasi, dan memberikan laporan ke OJK," ujar dia.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, otoritas meminta usaha pegadaian swasta untuk mendaftar paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan atau pada tenggat waktu 29 Juli 2018.
Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib memohon izin usaha paling lambat tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2019.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non- Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi, tiga gadai swasta yang sudah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT. Gadai Pinjam NUsantara dan PT. Sarana Gadai Prioritas.
Ketiganya berlingkup usaha di DKI Jakarta. Dengan demikian, ketiga usaha gadai swasta tersebut sudah memenuhi batas modal minimum lingkup usaha propinsi sebesar Rp2,5 triliun.
Syarat perizinan usaha gadai ini hanya berlaku untuk swasta. Bagi usaha gadai yang dimiliki pemerintah, seperti PT. Pegadaian (Persero) dibebaskan dari syarat perizinan, karena telah lama beroperasi di Indonesia.
Sedangkan enam usaha gadai yang sudah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha, PT. Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT. Mas Agung Sejahtera, dan PT. Surya Pilar Kencana.
"Masyarakat dapat melihat status sudah terdaftar atau berizin dari perusahaan gadai itu di keterangan di kantor perusahaan gadai, karena perusahaan gadai wajib mencantumkan statusnya yang telah terdaftar atau beizin," ujar dia.
Dalam POJK tersebut, Otoritas mengencangkan peraturan bagi usaha pegadaian swasta, terutama untuk memperoleh izin.
Di antaranya, OJK mewajibakan pegadaian swasta untuk berbadan hukum dan memiliki modal disetor minimal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 triliun untuk propinsi.
Namun jika pegadaian swasta belum mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin, OJK meminta pegadaian swasta untuk mengajukan permohonan terdaftar terlebih dahulu. Setelah terdaftar, pegadaian swasta wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 29 Juli 2019.
Edy menampik masih minimnya pegadaian swasta yang tidak terdaftar karena kurangnya sosialisasi mengenai POJK tersebut.
"Kami sudah lakukan beberapa sosialisasi, seperti di Semarang, Bandung, Medan, dan Surabaya. OJK juga telah beberapa kali berdialog dengan pegadaian swasta, dan mengadakan bimbingan atau pelatihan kepada pegadaian swasta," ujarnya. (ind/*).
Share
Berita Terkait
Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?
NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang a
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia
NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT
OJK: Pertumbuhan asuransi syariah rendah di 2018
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proyeksi pertumbuhan industri asuransi syariah tahun ini lebih rendah dari realisasi tahun 2017 lalu.
&n
OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo
BISNIS, - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indone
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










