• Home
  • Kilas Global
  • Disperindag Pekanbaru : Pangkalan Hanya Boleh Jual Elpiji, Satu Tabung Satu Konsumen
Rabu, 03 Juni 2015 23:23:00

Disperindag Pekanbaru : Pangkalan Hanya Boleh Jual Elpiji, Satu Tabung Satu Konsumen

Lpg 3 Kg.
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC, - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru membatasi penjualan pihak pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Pangkalan hanya diperbolehkan menjual gas subsidi itu satu tabung untuk satu konsumen.
 
Pembatasan larangan bagi pihak pangkalan itu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam surat edaran Nomor 510/Disperindag/326 tentang penertiban pendistribusian gas 3 kilogram di wilayah Kota Pekanbaru.
 
”Surat edaran walikota tersebut secara tegas juga memberikan sanksi tegas bagi yang tidak mengikutinya. Sanksi bisa sampai dengan penutupan izin usahanya,” ujar Kepala Disperindag Pekanbaru, Drs H Azwan MSi, Rabu (3/6).
 
Penegasan surat edaran dan pembatasan penjualan gas oleh pihak pangkalan bertujuan untuk mengantisipasi kerap terjadinya kelangkaan di pasaran. Padahal, kuota gas melon dinilai disperindag sangat mencukupi. (et/rp).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified