Rabu, 03 Januari 2018 14:04:00

Ini rincian pengelolaan dana haji 5 tahun ke depan

ilustrasi.
NASIONAL, -  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan sasaran nilai dana kelolaan hingga tahun 2022. Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan untuk di tahun 2017 saja pihaknya mematok dana kelolaan sebesar Rp101,6 triliun.
 
Sementara secara jangka panjang, hingga akhir tahun 2022 BPKH menyasar dana kelolaan sebesar Rp 155,4 triliun. Dari total dana tersebut pihaknya akan memastikan ketersediaan likuditas dua kali biaya musim haji.
 
Rasionya antara lain 80% dana likuiditas sementara 20% sisa dana kelolaan akan dialokasikan ke instrumen investasi.
 
"Kira-kira 2022 akan terkumpul Rp155 triliun. Meski sudah mengumpulkan dana, Rp 100 triliun kita harus sediakan untuk likuditas, 20% ditempatkan di instrumen investasi jangka pendek. Tidak boleh yang jangka panjang," ujar Anggito di Jakarta, belum lama ini.
 
Dari total proyeksi pengelolaan dana tersebut, BPKH mengasumsikan proyeksi pengembalian di tahun 2017 mampu mencapai Rp 5,5 triliun. Sementara untuk lima tahun ke depan, pihaknya mematok proyeksi pengembalian sebesar Rp10,5 triliun.
 
Adapun, distribusi penggunaan nilai manfaat dana haji antara lain akan digunakan 80% untuk indirect alias operasional haji dan 20% untuk jamaah haji tunggu alias virtual account di tahun 2017.
 
Secara jangka panjang, BPKH akan merubah persentase tersebut menjadi 60% untuk operasional haji dan 40% untuk jamaah haji tunggu.
 
"Untuk biaya operasional BPKH, maksimal kami patok 5% dari dana kelolaan," kata Anggito. (KTN/*).
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Semoga Transparan, Komisi VIII Kaget Dana Haji Kurang Rp 1,5 T, Minta Menag Jelaskan Rinci

    NASIONAL, - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba-tiba mengajukan kekurangan dana haji 1443 H/2022 M sebesar Rp 1,5 triliun. Padahal, keberangkatan jemaah haji gelo

  • 5 tahun lalu

    Kemenag Riau Akui Belum Ada Calon Jamaah Haji Riau Tarik Dana Haji

    RIAU, PEKANBARU -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengakui hingga saat ini belum ada Calon Jamaah Haji (CJH) yang  mengambil atau menarik kembali dana haji

  • 6 tahun lalu

    IPHI Ingatkan Jangan Persulit Calon Jamaah Tarik Dana Haji

    NASIONAL, - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengingatkan pemerintah tidak mempersulit ketika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran haji.

    <
  • 8 tahun lalu

    Sudah Rp103 Triliun Dana Haji yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji

    NASIONAL, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified