Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00

Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah

BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
 
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
 
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
 
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
 
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 15 jam lalu

    GrabSteel Enters into Committed Equity Facility of up to US$100 Million with White Lion Capital

    Johor steel distributor, built to US$28 million without outside equity, arranges its fi
  • 16 jam lalu

    Monaco Smart and sustainable marina: From Egypt to Hong Kong, global marina projects look to Monaco

    The 6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous
  • 16 jam lalu

    Engineered for Confidence: FREELANDER 8 Brings Intelligent Technology to Diverse All-Terrain Conditions


    SHANGHAI, Sept. 24, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- FREELANDER today highlighted th
  •