Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00

Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah

BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
 
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
 
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
 
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
 
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Alibaba Group Partners with UEFA Men's Club Competitions from 2027/28 to 2032/33 and UEFA EURO 2028

    *Alibaba becomes the official and exclusive partner for AI, Cloud Computing Services, a
  • 2 jam lalu

    Two Babylonian Kings, an Egyptian Customs Official and a Corsican Hoard Lead TimeLine's 2 June Antiquities & Ancient Art Auction

    Day One is the flagship sale with a dedicated printed catalogue; 3-8 June sessions are
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified