- Home
- Kilas Global
- Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah
Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00
Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah
BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
Share
Berita Terkait
Ascott Accelerates Vietnam Expansion With Nine Signings in 1H 2026, Growing Portfolio by Over 30%
De Beers Group Hosts Desert diamonds Beacon Campaign Launch in Shanghai
VinFast showcases expanding EV lineup and attractive customer programs at GIIAS 2026
TANGERANG, INDONESIA - Media OutReach Newswire - 30 July 2026 - VinFast is showcasing i
World Champions Crowned at Pearson's Certiport 2026 Microsoft Office Specialist Competition
HOBOKEN, N.J., July 29, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Pearson (FTSE: PSON.L) today announced
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified









