- Home
- Kilas Global
- Kemenhut Naikkan Tarif Pinjam Pakai Kawasan Hutan 45,8%
Rabu, 26 Februari 2014 17:50:00
Kemenhut Naikkan Tarif Pinjam Pakai Kawasan Hutan 45,8%
riauone.com, - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk berbagai kegiatan di luar sektor kehutanan sampai 45,8%. Kemenhut terus merevisi sejumlah peraturan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
"Draf peraturan ini tinggal menunggu ditandatangani Bapak Presiden. Tarif pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama ini sudah tidak sesuai lagi karena kenaikan harga komoditas, inflasi dan dampak kerusakan hutan," kata Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, Selasa (25/2), seperti dikutip dalam Harian Kompas.
Target PNBP sektor kehutanan yang berasal dari penggunaan kawasan hutan pada tahun 2013 mencapai Rp 495,1 miliar dengan realisasi Rp 587,9 miliar. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menargetkan PNBP dari penggunaan kawasan hutan tahun 2014 mencapai Rp 640,3 miliar.
Regulasi yang direvisi adalah Peraturan Pemerintah No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di hutan lindung akan naik dari Rp 3 juta per hektare (ha), menjadi Rp 4 juta per ha (33,3%) dan di hutan produksi naik dari Rp 2,4 juta per ha per tahun, menjadi Rp 3,5 juta per ha per tahun (45,8%).
Bambang menjelaskan, dalam revisi ini, ada ketentuan baru dengan membebankan tarif terhadap pinjam pakai kawasan hutan untuk areal penyangga kegiatan pertambangan, seperti sarana dan prasarana. Investor wajib membayar Rp 2 juta per ha per tahun untuk pinjam pakai kawasan hutan areal penyangga di hutan lindung dan Rp 1,75 juta per ha per tahun di hutan produksi.(ET/roc)
Share
Berita Terkait
Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
KKN atau Nepotisme? Geger, Menhut Raja Juli Antoni dikecam Publik, Masukkan Belasan Kader PSI di Proyek Kehutanan
NASIONAL, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton
Mahal-nya Tarif Listrik? Pengumuman Besaran Tarif Listrik Jelang Jokowi Lengser
NASIONAL, Jakarta - Pemerintah melalui Kementeria
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified








