- Home
- Kilas Global
- Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M
Jumat, 21 Agustus 2015 07:56:00
Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan Pemda," tandasnya.
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun." (mdk/roc).
Share
Berita Terkait
Apakah Serius Ini? Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober
Kementerian Keuangan Catat Jumlah Utang Pemerintah Turun jelang Jokowi Lengser, Sisa Rp 8.461 Triliun
Impor Beras, Pemerintah tak Beli Beras Petani? Harga Beras di Indonesia Mahal tapi Pendapatan Petani Rendah
NASIONAL, - Bank Dunia menyebutkan, harga beras d
Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified