Jumat, 21 Agustus 2015 07:56:00

Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M

truk BBM
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
 
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
 
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan Pemda," tandasnya.
 
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
 
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun." (mdk/roc).
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    CSL Marks the Completion of the First Vessel in World-Leading Transhipment Fleet for Simandou Project

    MONTREAL, July 28, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- The CSL Group ("CSL"), a global leader in responsible marine transportation services, announces the delivery of MV Wontanara, the fir

  • 3 minggu lalu

    Lucu, Punya Sumur Minyak, Bengkalis Krisis BBM, Masyarkat Beli Pertamax Rp20 ribu per-Liter

    Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan pada Disperindag
  • 3 minggu lalu

    Trends Report 2026: AI, subscriptions and digital payments reshape Asia Pacific e-commerce

    New DHL eCommerce survey reveals gap between AI usage and trust, rising demand for subs
  • satu bulan lalu

    Mavenir Wins Deutsche Telekom's Partner of the Year Award for Best Network Innovation

    MeeC Project Recognised for Delivering Up to 65% Energy Savings in Deutsche Telekom
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified