- Home
- Kilas Global
- Kominfo: Selama Belum Diblokir Total, Pelanggan Masih Bisa Registrasi Ulang
Kamis, 01 Maret 2018 07:38:00
Kominfo: Selama Belum Diblokir Total, Pelanggan Masih Bisa Registrasi Ulang
NASIONAL, - Meski tanggal 28 Februari menjadi hari terakhir registrasi ulang kartu prabayar, namun belum dilakukan pemblokiran total.
"Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang," demikian siaran tertulis Kominfo, Rabu (28/2/2018).
Adapun tahapan pemblokiran layanan yang akan dilakukan sebagai berikut:
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
"Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," demikian pernyataan tertulis Kementerian Kominfo.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
"Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," tulis Kementerian Kominfo.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Share
Berita Terkait
Ini yang Terjadi Bila Belum Registrasi Ulang Kartu Prabayar Hingga Hari Ini
NASIONAL, - Pemerintah telah menutup kesempatan pertama registrasi ulang hari ini dengan menyisakan sekira 71 juta nomor yang belum terdaftar. Lalu apa yang akan terjadi bi
Hari Terakhir Daftar, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Ponsel dalam 1 Menit
NASIONAL, - Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified




