- Home
- Kilas Global
- Komisioner KPU Hasyim Asy’ari Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Kamis, 31 Mei 2018 13:34:00
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
RIAUONE.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari sebagai saksi terlapor. Kabarnya, pemeriksaan tersebut dilakuan hari ini.
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018). “Iya benar (diperiksa hari ini-red),” kata Argo.
Terpisah, Hasyim Asy’ari yang dikonfirmasi membenarkan rencana penyidik yang akan melakukan pemeriksaan atas dirinya.
Ia juga menegaskan akan hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Iya atas laporan PKPI, saya sebagai saksi terlapor, pemeriksaan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).
Dalam laporannya tersebut, Hasyim diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu, jika KPU melakukan upaya banding atau PK (peninjauan kembali) terhadap putusan PTUN.
Dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Sumber : pojoksatu








