• Home
  • Kilas Global
  • Lima Tersangka Korupsi Bansos, Dua Diantaranya Anggota DPRD Bengkalis
Sabtu, 09 Mei 2015 08:44:00

Lima Tersangka Korupsi Bansos, Dua Diantaranya Anggota DPRD Bengkalis

ilustrasi
RIAUONE.COM, PEKANBARU, ROC - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka baru terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, dua orang di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saat ini.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/5) mengatakan, kelima orang tersangka baru tersebut, yakni berinisial HT selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan BP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
 
"Serta tersangka RY dan MT anggota DPRD Bengkalis saat ini, dan AA, salah seorang Kepala bagian di Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Guntur.
 
Guntur menambahkan, kelima tersangka diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp270 miliar tersebut.
 
"Kita masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka," kata Guntur.
 
Sementara itu, terkait Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, kata Guntur, masih berstatus sebagai saksi. "Bupati Bengkalis sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015 lalu," jelas Guntur.
 
Akibat perbuatan kelima tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Dengan hukuman pidana seumur hidup dan didenda paling banyak Rp 1 milliar dan paling sedikit Rp 200 juta," pungkas Guntur.
 
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bansos Kabupaten Bengkalis ditahan di sel tahanan Mapolda Riau oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (29/4) lalu.
 
Seperti diketahui, dalam kasus ini berkas perkara Jamal Abdillah kembali dimentahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kejati Riau mengembalikan dengan petunjuk (P-19) berkas perkara tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis ini. Pengembalian ini adalah yang kedua kali terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis ini.
 
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana bansos Bengkalis mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 penerima yang mengatasnamakan diri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis, namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran.
 
Untuk Jamal Abdillah sendiri diduga dirinya telah melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
 
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
 
Terakhir, pada Kamis (23/4) kemarin, sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Goltom dari PDIP.
 
Kemudian, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Geridra. (mdk/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    BitMEX and COLLYBUS Announce Strategic Platform Partnership to Deliver Institutional-Grade Trading Technology

  • 2
    Kilas Global  2 hari lalu

    Two Babylonian Kings, an Egyptian Customs Official and a Corsican Hoard Lead TimeLine's 2 June Antiquities & Ancient Art Auction

  • 3
    Kilas Global  3 hari lalu

    Dmitry Shubov Consulting Issues Briefing on Why Small-Business Resilience Planning Matters More in 2026

  • 4
    Kilas Global  kemarin

    ASSOE 2026 Connects Global Buyers with Advanced Safety & Security Solutions Through a Five-Month Online Exhibition

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Leading Philippine Telecom Provider Selects Synchronoss to Deliver Personal Cloud Solutions to 54 Million Customers

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    Holafly partners with Valientes Colombia to support community-led initiatives and address the social impact of tourism

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    Thailand Positions SITE 2026 as a Regional Platform Where Innovation Meets Investment

  • 8
    Kilas Global  kemarin

    Take Your Shot & Make Your Moment: OPPO Ignites Football Culture with Technology at the UEFA Champions League Final

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Agora, the Denodo Cloud Service, now available on the Microsoft Marketplace to Power Agentic AI Use Cases

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Junshi Biosciences Announces Primary Endpoints Met in Final Analysis of Phase 3 Study for Perioperative Toripalimab plus Chemotherapy for Resectable Stage II-III NSCLC

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified