Minggu, 11 Februari 2018 08:41:00

Mahfud: Zakat ASN tidak perlu Perpres

NASIONAL, - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.
 
"Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu.
 
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.
 
Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul).
 
"Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.
 
Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul.
 
"Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.
 
Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.
 
"Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.
 
Seperti diberitakan, wacana dibuatnya Perpres zakat bagi ASN pertama kali diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta pada Senin (5/2). 
 
Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen. (ANT/*).
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Apa itu Wakaf? Yuk Simak Penjelasannya

    Masih banyak umat muslim yang belum mengetahui tentang apa itu wakaf beserta manfaatnya. Wakaf berasal dari kata waqf yang artinya adalah menahan harta yang bisa dim

  • 5 tahun lalu

    Apakah Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?

    Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?

    Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin

    KHAZANAH, - Konsultasi Zakat

  • 5 tahun lalu

    Mantap, 3 Jam Acara Gemar Siak Berzakat di Buka, Terkumpul Dana Rp 197 Juta

    RIAUONE.COM,SIAK- Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak (BAZnas) selama bulan puasa ini, menyalurkan dana Zakat kepada mustahik yang ada di kabupaten Siak total keseluruhanny

  • 5 tahun lalu

    Baznas Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II 2021 Kepada 1500 Mustahik

    RIAUONE.COM,SIAK- Seperti Biasa ,pada setiap Bulan Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak,  kembali melaksanakan Kegiatan gerakan masyarakat siak berzak

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified