- Home
- Kilas Global
- Menkeu indikasikan 2,3 juta nasabah perbankan wajib lapor
Selasa, 06 Juni 2017 20:06:00
Menkeu indikasikan 2,3 juta nasabah perbankan wajib lapor
NUSANTARA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah sektor perbankan yang informasi keuangannya wajib dilaporkan karena memiliki saldo rekening paling sedikit Rp200 juta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Sri Mulyani menyebutkan dari sekitar 200 juta akun yang tercatat di sektor perbankan, terdapat 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp200 juta atau 1,14 persen dari jumlah penabung.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban pelaporan data nasabah oleh lembaga jasa keuangan tersebut, terutama bagi mereka yang telah ikut pengampunan pajak atau yang penghasilannya sudah terpotong pajak.
Menkeu juga mengimbau masyarakat untuk meminta informasi ke kantor pajak apabila mendapatkan surat dari Ditjen Pajak.
Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta.
Sedangkan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal. (ant/net/roc).
Share
Berita Terkait
Nors Group Scales Strategic Parts Pricing Across Portugal Trucks & Buses Business with Syncron
Deployment builds on a successful implementation in Africa and establishes a scalable f
Shell plc publishes second quarter 2026 press release
Iveco Group announces transition to new Chief Financial Officer
Turin, 30th July 2026. Iveco Group N.V. announces that it has agreed with its Chief Fin
Iveco Group 2026 Second Quarter Results
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified









