• Home
  • Kilas Global
  • Menteri Kesehatan Kecewa, Dokter Sibuk Rebutan Lahan Praktik Ketimbang Pikirkan Masyarakat
Sabtu, 18 Maret 2023 22:35:00

Menteri Kesehatan Kecewa, Dokter Sibuk Rebutan Lahan Praktik Ketimbang Pikirkan Masyarakat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. F/ist

NASIONAL, KESEHATAN, - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sebal ketika berusaha menyelesaikan masalah persinggungan atau 'rebutan lahan' pelayanan yang melibatkan profesi para dokter di rumah sakit.

Adapun masalah ini menjadi salah satu yang ingin ia selesaikan.

Pasalnya, ia menyayangkan masih ada dokter yang berebutan lahan praktik ketimbang memikirkan masyarakat.

"Penyelesaian masalah shared competency, aku sebal. Karena ini lebih banyak rebutannya dibanding pikirannya buat masyarakat. Kalau aku balik lagi, yuk pengin sebanyak mungkin ngasih ke masyarakat. Jadi ini saya habis waktu untuk ngatasin ramainya (masalah) ini," kata Budi dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Budi lantas mencontohkan salah satu kejadian. Dalam pemeriksaan USG untuk melihat jenis kelamin bayi saja, tidak bisa sembarangan dokter melakukan.

Dokter umum yang seharusnya bisa mengecek jenis kelamin bayi tersebut, justru tidak berani melakukan karena bukan berada di dalam wewenangnya.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter spesialis lain.

"Misalnya USG, USG (untuk melihat jenis kelamin) laki-laki atau perempuan. Bisa periksa enggak? (Dokternya jawab), 'Oh, kita bisa Pak. Cuma enggak takut Pak kita ditangkap'," cerita Budi.

"(Ditanya lagi), 'Sama IDI bukan?. 'Bukan sama IDI sih'. Kenapa? karena bukan kompetensi kita untuk bisa lihat apakah ini laki-laki atau perempuan," imbuh dia di hadapan para dokter yang hadir.

Menurut Budi, hal ini adalah perilaku yang salah.

Pembagian kompetensi antar dokter dibutuhkan demi memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.

"I think that is the wrong attitude. Kenapa sih hanya untuk dokter umum yang 10.000 ada di Puskesmas, untuk bisa (melihat jenis kelamin) laki perempuan mesti bawa dokter spesialis whatever apa tuh, spesialis anak, spesialis obgyn, atau radiolog untuk lihat," tutur Budi.

Lebih lanjut ia menyebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperbaiki persinggungan tersebut. Ia pun ingin para dokter lebih fokus kepada masyarakat sehingga ada keputusan yang tepat antara pemerintah dan organisasi profesi.

"Kalau kompetensinya dishare memang kenapa sih? selama itu buat ngelayanin masyarakat lebih banyak, masalahnya apa? Kayak gitu-gitu tuh aku suka sedih, jadi gitu ya masalah shared competency, aku mau beresin itu," jelas Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang klaim layanan kesehatan antar tenaga medis (nakes) karena adanya kesamaan kompetensi di satu rumah sakit.


SE tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Sub Spesialis/Dokter Gigi Subspesialis dengan Kompetensi yang Bersinggungan melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

Kompetensi yang sama antar dokter ini kerap bersinggungan karena dalam pelaksanaannya di lapangan, suatu layanan medis tertentu ternyata dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis.

Setiap kolegium dari spesialisasi yang berbeda itu menyatakan kompeten untuk melakukan pelayanan medis tersebut, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan yang dikeluarkan kolegium terkait.

"Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan pada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis," tulis salinan SE yang diterima, Senin (9/1/2023).

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan meminta agar Kepala atau Direktur Utama Rumah Sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

Hal ini dapat dilakukan dengan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis, sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien.

Sebagai upaya optimalisasi tersebut, pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan yang berdasarkan pada penerapan shared competency.

"Penerapan shared competency wajib dilakukan untuk optimalisasi penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan oleh tenaga medis," tulis SE yang ditandatangani oleh Budi Gunadi tersebut. sc: kompas.

Share
Berita Terkait