• Home
  • Kilas Global
  • Nama Marjoko Santoso dan Walikota Zulkifli As Muncul dalam Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa KPK
Jumat, 28 September 2018 07:14:00

Nama Marjoko Santoso dan Walikota Zulkifli As Muncul dalam Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa KPK

Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat sidang
NASIONAL, - Nama Marjoko Santoso dan Zulkifli As muncul disebutkan diduga ikut menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
 
Zulkifli As adalah Walikota Dumai saat ini. Sedangkan Marjoko Santoso pejabat Pemko Dumai dengan jabatan dari Kepala Dinas Kesehatan dipindahkan ke Badan Perencanaan Daerah, selanjutnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Dumai.
 
Sebelumnya diberitakan media nasional, dari pembacaan surat dakwaan Jakasa KPK menyebutkan, bahwa Marjoko dan Zulkifli As ikut menyuap Yaya untuk urusan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. 
 
Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen. 
 
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Marjoko santoso dan Zulkifli As kepada media ini. (zar).
 
Share
Berita Terkait
  • 4 jam lalu

    CGTN: Dari rakyat, untuk rakyat: Nilai-nilai yang dijunjung dalam Medali 1 Juli

    BEIJING, July 01, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- CGTN telah menerbitkan sebuah artikel yang m
  • 4 jam lalu

    EBC Financial Group dan Departemen Ekonomi Universitas Oxford Memperpanjang Kemitraan terkait Edukasi Ekonomi untuk Masyarakat

    Kolaborasi selama tiga tahun untuk memperluas akses ke riset ekonomi melalui seri webin
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified