- Home
- Kilas Global
- Pemda: Pertades PT MTI Mampu dan Detail Menjelaskan 187 Ketentuan dan PLO BPH Migas
Selasa, 23 Februari 2021 14:37:00
Pemda: Pertades PT MTI Mampu dan Detail Menjelaskan 187 Ketentuan dan PLO BPH Migas
RIAUONE.COM,SIAK- Hasil audiensi antara Pemda Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur, yang menghadirkan tiga provider ( penanggungjawab) Pertades PT Mutiara Teknologi Indonesia ( MTI), Axxon mobile dan Pertashop, setelah ketiganya memaparkan program masing masing di ruangan Sekda Trenggalek, Senin (22/2/2021).
Dalam acara yang langsung ditaja oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Trenggalek dapat disimpukan bahwa program yang murni pemberdayaan Desa hanyalah Program Pertades dengan bekerjasama dengan BumDes.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Trenggalek Yudi Sumarko, mengatakan Pertashop dan Axxon mobile Tidak Bekerjasama dengan BUMDes, metode mereka bekerjasama dengan pengusaha/investor kemudian minta rekomendasi dari kepala Desa untuk mendirikan unit nya di wilayah Desa. Jadi tetap saja adanya unit mereka adalah milik pengusaha, bukan milik Desa.
Sedangkan Pertades adalah murni unit usaha bbm milik BUMDes, PT MTI berlaku sebagai penangungjawab atas oprasionalisasi dan jaminan suplay bbm nya.
"Pertades program murni pemberdayaan Desa yang bekerjasama dengan Bumdes," kata Yudi Sumarko
Sambung Yudi, terkait pembangunan instalasi Pertashop di Trenggalek Ada tiga unit yang sudah beroperasi yang tidak memiliki IMB dengan alasan ada surat edaran dari Kementerian bahwa Pertashop boleh di oprasikan tiga bulan baru mengurus Ijin. Namun pihak Pemda secara tegas harus melengkapi IMB dulu baru melakukan pembangunan.
"Lengkapi IMB setelah itu baru melakukan pembangunan," tegas Yudi
Ketika di tanyakan terkait standardisasi Unit Peralatan PJIT dan PLO dari BPH Migas keduanya tidak bisa menunjukkan. Sedangkan unit Pertades secara detail menjelaskan 187 ketentuan PLO BPH migas
"Pertades PT MTI mampu dan detail menjelaskan 187 ketentuan dan PLO BPH migas," sebut Yudi.
Akhirnya setelah semua Kadis (DPMPTSP _KASATPOL PP_Dinas Tata Ruang_Disperindag dan DPMD) diminta untuk menyampaikan pendapat sesuai PERDA dan PERBUB Kabupaten Trenggalek maka siapapun provider yang ingin berinvestasi dan membangun unit usaha bbm di Kabupaten Trenggalek harus taat kepada aturan PERDA dan PERBUB serta BPH migas. Terkait pengurusan izin Tata Ruang_UKL UPL dan IMB dijamin akan dipermudah.
Laporan: Masroni