• Home
  • Kilas Global
  • Pemerintah Memperpanjang Masa Berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014
Senin, 06 Januari 2014 16:16:00

Pemerintah Memperpanjang Masa Berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014

e KTP
riauone.com, Jakarta - Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014.
 
Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu.
 
Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013.
Disebutkan dalam Perpres ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
 
“KTP-el merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Perbanka, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan,” bunyi Pasal 10B Ayat (1a,b,c) Perpres No. 112/2013 itu.
 
Menurut Perpres ini, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el, dengan tidak mempertimbangakan tempat penerbitan KTP-el.
 
Selain itu, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KPT Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan 31 Desember 2014.
 
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menegaskan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud melalui Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan 31 Desember 2014.
 
“Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta,” bunyi Pasal 10E Ayat (2) Perpres No. 112/2013.
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2013.(Setkab/roc)
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Spele, tapi Banyak diantara Kita Lupa Cara Memasak Nasi yang Enak dan Pulen, Berikut Tips-nya


    DAPUR, - Memasak nasi yang enak dan pulen sebenar
  • 2 tahun lalu

    Kementerian Keuangan Catat Jumlah Utang Pemerintah Turun jelang Jokowi Lengser, Sisa Rp 8.461 Triliun


  • 2 tahun lalu

    Penting Dikatahui, Cara Cek Data Non ASN 2024 di BKN, Pastikan Datamu Terdaftar dengan Benar


  • 2 tahun lalu

    Dokter Sunat Masal diduga Kurang Mahir, Kepala Penis Peserta Sunat Masal di Kuansing Terpotong


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    IceKredit's CGO Kong Chinang Joins GrabX & AI Forward Summit in Jakarta, Advocates Tripartite Collaboration for Responsible AI in ASEAN

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    SoftwareOne named a Customers' Choice in Gartner Peer Insights Voice of the Customer for Software Asset Management Managed Services

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    State of EHS+ Technology: New Cority Research Finds 95% of EHS+ Teams Using Unapproved AI Tools, No One Trusts it to Scale

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    FreedomPay Launches BigCommerce Plugin to Deliver Seamless, Secure eCommerce Payments

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    WillScot to Announce First Quarter 2026 Results on May 7, 2026

  • 6
    Kilas Global  7 hari lalu

    PETRONAS Lubricants International Launches Flagship PETRONAS Pro Series to Elevate Global Industrial Performance

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    Making the Commute Worth It: Lessons from a top 1% Workplace

  • 8
    Kilas Global  6 hari lalu

    Philips launches new Bridge Plus Occlusion Balloon to help manage rare but life-threatening SVC tears during lead extraction

  • 9
    Kilas Global  4 hari lalu

    K-Tech Solutions Co. Ltd. Projects 200% Revenue Surge to $60 Million by 2027 Following Strategic Expansion into Outdoor Sporting Markets

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    Smart Launch in Cairo, Light Luxury Leading the Way: Kaiyi X7 Hybrid Officially Launches in Egypt

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified