- Home
- Kilas Global
- Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
Selasa, 20 Januari 2015 10:42:00
Penambangan Pasir Laut Oleh PT Global di Kota Dumai dan Rupat Kabupaten Bengkalis Diduga Ilegal
riauonecom, Dumai, roc, - Penambangan pasir laut yang dilakukan PT Global Jaya Maritimindo diduga illegal. Perusahaan yang berkantor di Dumai ini melakukan penambangan pasir di wilayah Dumai-Rupat. Diduga, perusahaan tersebut tidak memiliki izin penambangan.
Masyarakat Dumai dan masyarakat Rupat segera akan menghentikan aktivitas perusahaan ini.
“ Kami dari masyarakat Dumai dan Rupat segera akan menghentikan kegiatan illegal dari PT Global. Karena perusahaan ini hanya melakukan aktivitas bagi keuntungan usahanya tanpa ada memberi kontribusi kepada daerah ini,” tegas Indra Pahlebi Warga Dumai yang juga selaku Satgas Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai, Selasa tadi
Indra mengatakan, diduga usaha dari perusahaan ini mendapat perlindungan dari Camat dan Lurah yang ada di Rupat.
“ Kami melihat Camat dan Lurah di Rupat seolah tutup mata, kami menduga ini ada semacam permainan dan keterlibatan mereka dalam aktivitas ini,” ungkap Indra.
Indra menduga, perusahan yang berkantor pusat di Jakarta ini tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), surat izin olah gerak dari Syahbandar, dan Surat Izin Berlayar (SIB).
“ Perusahaan ini jangan semaunya saja melakukan apapun seolah di negeri ini tak bertuan. Setahu saya yang punya izin penambangan resmi itu hanya PT Tri Mar Theo (TMT),” sebut Indra.
Sementara Ahmad H, Warga Dumai yang juga Ketua Penggerak Organisasi Ikatan Warga Rupat (IWR) Kota Dumai mengatakan, dikarenakan penambangan itu, warga Rupat, Dumai dan sekitarnya hanya mendapat dampak lingkungan saja dari aktivitas tersebut.
“ Yang jelas warga Rupat dan Dumai dirugikan, karena berdampak pada pencemaran lingkungan tapi tidak memberi kontribusi bagi daerah. Dalam pengerukan pasir itu yang dapat untung jelas hanya perusahaan tersebut,” katanya.
Ahmad menduga penjualan pasir hasil penambangan itu bukan saja dijual didalam negeri, namun kemungkinan juga dijual keluar negeri.
“ Mengenai perizinan tak mungkin Pemerintah mengeluarkan izin lagi dalam satu tempat. Karena sebagaimana kita ketahui izin kerja wilayah tersebut adalah wilayah kerja PT Tri Mar Theo (TMT). Kita menduga PT Global juga tidak memilki izin bongkar muat,” ungkap Ahmad mengakhiri. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"
BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
Vinhomes Green Paradise Launches Global Smart City Certification Project
Vinhomes Green Paradise menghadirkan koleksi fasilitas kelas dunia yang luar biasa, menetapkan standar hidup baru untuk pengembangan perkotaan yang siap menghadapi masa depan. *
Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi
NASIONAL, - Tengah geger di sosial
BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional
PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






