- Home
- Kilas Global
- Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah
Sabtu, 30 Juni 2018 09:49:00
Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah
NASIONAL, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek sebagai alat transportasi umum, semakin menguatkan posisi pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang mengatur keberadaan ojek daring.
Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menegaskan, pemerintah memang tidak akan mengeluarkan aturan tentang ojek online. Soalnya, terbentur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepanjang tidak ada perubahan di UU No.22/2009, ya, tidak mungkin kami bikin aturan, referensinya dari mana. Paling daerah saja yang buat perda (peraturan daerah)," terang Budi kepada KONTAN, Jumat (29/6).
Oleh karena itu, kemungkinan pemerintah daerah yang akan menerbitkan aturan main mengenai ojek online. Hanya bisa jadi, setiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemimpin di masing-masing wilayah.
Memang, menurut Djoko Setijowarno, peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, sepeda motor bisa mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum. Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah daerah untuk sementara mengatur penyelenggaraan ojek online, baik wilayah operasi maupun jam operasionalnya.
Daerah mesti menciptakan layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman juga perumahan. "Kepala daerah harus mulai memikirkan ini, bukan sekadar janji saat kampanye tapi segera diwujudkan," ujar Djoko.
Nah, Djoko bilang, pemerintah daerah bisa meniru langkah Pemerintah Kota Bangkok, Thailand. Bangkok adalah salah satu kota yang bisa mengatur keberadaan ojek. Ojek boleh beroperasi di jalan kolektor atau penghubung. Pengemudi ojek berseragam kelir oranye, terdaftar, dan diawasi operasionalnya.
Lalu, di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di China lainnya juga terdapat ojek yang beroperasi di jalan tertentu. "Sekarang ini kebablasan. Ojek bebas beroperasi, driver bekerja lebih dari 8 jam sehari," imbuh Djoko. (KON/*).
Share
Berita Terkait
Kapolsek Rengat Barat Cek Pertumbuhan Jagung Pipil Kelompok Tani Matador
RIAUONE, Inhu - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Rengat Barat melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagu
Banyan Group Residences Brings Latest Phuket Property Launches to Hong Kong
Three new Laguna Phuket developments - spanning lakeside living, golf-front design and
Elegant Flavours, Reimagined at Galaxy Macau
May unveils unending celebrations of a repertoire of appealing international delicacies
Jollibee Emerges as Vietnam's No. 1 QSR, According to Euromonitor
Key Highlights:
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










