Senin, 17 Juli 2017 14:28:00

Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar

NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
 
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
 
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
 
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
 
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
 
Share
Berita Terkait
  • 17 jam lalu

    GrabSteel Enters into Committed Equity Facility of up to US$100 Million with White Lion Capital

    Johor steel distributor, built to US$28 million without outside equity, arranges its fi
  • 17 jam lalu

    Monaco Smart and sustainable marina: From Egypt to Hong Kong, global marina projects look to Monaco

    The 6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous
  • 17 jam lalu

    Engineered for Confidence: FREELANDER 8 Brings Intelligent Technology to Diverse All-Terrain Conditions


    SHANGHAI, Sept. 24, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- FREELANDER today highlighted th
  •