Senin, 17 Juli 2017 14:28:00

Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar

NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
 
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
 
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
 
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
 
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
 
Share
Berita Terkait
  • -34038 detik lalu

    Space42 dan Autonomous A2Z Menandatangani Perjanjian Senilai US$7 Juta untuk Menerapkan Solusi Mobilitas Otonom di UEA

    Perjanjian komersial pertama ini berlandaskan kemitraan kedua perusahaan dalam memperce
  • 6 jam lalu

    VinFast further expands authorized service outlet network in Indonesia, enhancing the aftersales experience

    Representatives of VinFast Indonesia and its partners at the signing ceremony.
  • -33438 detik lalu

    FloQast Recognized by Inc. as One of America's Fastest Growing Private Companies for Fourth Consecutive Year

    The company's continued recognition on Inc. 5000 reflects strong customer growth a
  • -15138 detik lalu

    Dark Horse Consulting Group Expands into China, Appoints Kang Liu as Senior Director, Head of China

    WALNUT CREEK, Calif. and SHANGHAI, Aug. 11, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Dark Horse Consult
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified