Senin, 17 Juli 2017 14:28:00

Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar

NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
 
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
 
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
 
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
 
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Paddles up! Hong Kong marks 50 Years of international dragon boat thrills

    HONG KONG SAR - Media OutReach Newswire - 25 June 2026 - With top teams from around the
  • 3 jam lalu

    Spectra Defense Technologies Unveils XSR Spire Ruggedized Mission Computer

    New IP67-rated system delivers mission-ready edge computing in a compact, low-SWaP form
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified