Kamis, 20 Juli 2017 07:54:00

Peradi dukung Perppu Ormas??

NUSANTARA, - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Thaun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
 
"Perppu Ormas sudah disampaikan Presiden Jokowi. Kami lihat sangat baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang di Jakarta, Rabu (19/7).
 
Juniver mengatakan Perppu tentang Ormas itu sebagai janji awal Bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Juniver menuturkan Perppu itu mengatur ormas yang tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 untuk diberikan sanksi.
 
Pengacara senior itu menegaskan Perppu Ormas tersebut tidak mencirikan pemerintah yang otoriter dengan membatasi hak seseorang untuk berserikat atau berkumpul.
 
Namun Juniver mengungkapkan Perppu Ormas masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang keberatan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membantah pandangan sejumlah kalangan terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dianggap anti-Islam.
 
"Saya kira bukan anti-Islam tapi Perppu-nya mengatur ormas yang anti-Pancasila," tutur Ma'ruf. (ant).
 
Share
Berita Terkait
  • satu jam lalu

    Alibaba Group Partners with UEFA Men's Club Competitions from 2027/28 to 2032/33 and UEFA EURO 2028

    *Alibaba becomes the official and exclusive partner for AI, Cloud Computing Services, a
  • satu jam lalu

    Two Babylonian Kings, an Egyptian Customs Official and a Corsican Hoard Lead TimeLine's 2 June Antiquities & Ancient Art Auction

    Day One is the flagship sale with a dedicated printed catalogue; 3-8 June sessions are
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified