• Home
  • Kilas Global
  • Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat Minta Pemerintah Akhiri Polemik Zakat
Sabtu, 10 Februari 2018 16:31:00

Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat Minta Pemerintah Akhiri Polemik Zakat

zakat fitrah.
 
NASIONAL,  - Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) meminta pemerintah mengakhiri polemik soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara untuk zakat.
 
Poroz beranggotakan tujuh lembaga amil zakat (LAZ), yaitu NU Care-Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, LAZ Dewan Dakwah, LAZ Persis, LAZ Baitul Mal Hidayatullah (BMH) dan LAZ Wahdah Islamiyah.
 
"Pemerintah agar stop polemik dan memberi penjelasan komprehensif," kata Badan Pengurus Lazismu Rizaludin Kurniawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/2/2018)
 
Dia mengatakan, sampai saat ini draf peraturan mengenai pemotongan gaji ASN untuk zakat belum matang tetapi sudah tersebar di publik dan isu cenderung memunculkan pro kontra.
 
Lebih dari itu, perdebatan mengenai zakat ASN itu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas LAZ.
 
Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat peta jalan soal zakat ASN terlebih dahulu. Akan lebih baik jika dalam merancang peraturan itu melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan.
 
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif NU Care (LAZIZNU) Syamsul Huda mengatakan penggodokan aturan zakat ASN belum melibatkan ormas, termasuk dari unsur LAZ yang dikelolanya.
 
"Regulasi itu pemerintah melakukan 'sharing' bersama dengan unsur masyarakat," kata dia.
 
Selain itu, Syamsul mengatakan peraturan zakat ASN itu hingga kini belum jelas mekanismenya. Dengan begitu, isu cenderung bergulir liar di tengah publik mengenai pembolehan zakat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
 
Padahal, kata dia, pembangunan infrastruktur tersebut belum pasti menyentuh delapan golongan penerima zakat (asnaf). Jika sampai zakat disalurkan untuk selain delapan asnaf maka hal itu sama saja dengan menabrak ketentuan agama soal zakat.
 
Meski pemerintah tidak secara pasti akan menggunakan dana zakat untuk infrastruktur, kata dia, tetapi jika draft aturan zakat belum jelas bisa membuat publik yakin mengenai penggunaan zakat untuk pembiayaan fasilitas publik di luar delapan asnaf.
Share
Berita Terkait
  • 5 tahun lalu

    Apa itu Wakaf? Yuk Simak Penjelasannya

    Masih banyak umat muslim yang belum mengetahui tentang apa itu wakaf beserta manfaatnya. Wakaf berasal dari kata waqf yang artinya adalah menahan harta yang bisa dim

  • 5 tahun lalu

    Apakah Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?

    Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?

    Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin

    KHAZANAH, - Konsultasi Zakat

  • 5 tahun lalu

    Mantap, 3 Jam Acara Gemar Siak Berzakat di Buka, Terkumpul Dana Rp 197 Juta

    RIAUONE.COM,SIAK- Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak (BAZnas) selama bulan puasa ini, menyalurkan dana Zakat kepada mustahik yang ada di kabupaten Siak total keseluruhanny

  • 5 tahun lalu

    Baznas Siak Salurkan Zakat Konsumtif Tahap II 2021 Kepada 1500 Mustahik

    RIAUONE.COM,SIAK- Seperti Biasa ,pada setiap Bulan Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak,  kembali melaksanakan Kegiatan gerakan masyarakat siak berzak

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified