• Home
  • Kilas Global
  • Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
Selasa, 15 April 2014 04:43:00

Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus

pertambangan.
riauone.com, -  Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia baru bisa diajukan pada tahun 2019 mendatang.
 
Seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Selasa (15/4), Susilo menjelaskan, apabila diperpanjang, maka bentuk kontraknya berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
 
"Kami sudah katakan bahwa harus sesuai dengan undang-undang, dua tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa ajukan (perpanjangan)," katanya.
 
Susilo mengungkapkan, dalam pembahasan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan Freeport tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak. Nantinya perpanjangan masa pengelolaan pertambangan yang diberikan tidak lagi dalam KK tetapi menjadi IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (et/*)
 
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Sedang Cari Sneakers? Ini Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia Paling Laris

    FASHION - Sneakers Puma semakin mudah ditemukan di Indonesia. Akan tetapi, mencari
  • 4 bulan lalu

    Ini 7 Channel YouTube Animasi Indonesia yang Edukatif Untuk Anak-anak

    TEKNO, HIBURAN, - Animasi menjadi salah satu medium yang paling mudah di
  • 9 bulan lalu

    Memilih laptop untuk desain grafis, Berikut Review Laptop untuk Desain Grafis


    TEKNO, - Memilih laptop untuk desain grafis memer
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified