- Home
- Kilas Global
- Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
Selasa, 15 April 2014 04:43:00
Perpanjangan Kontrak PT Freeport Indonesia Statusnya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus
riauone.com, - Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia baru bisa diajukan pada tahun 2019 mendatang.
Seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Selasa (15/4), Susilo menjelaskan, apabila diperpanjang, maka bentuk kontraknya berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Kami sudah katakan bahwa harus sesuai dengan undang-undang, dua tahun sebelum masa berlaku habis, mereka bisa ajukan (perpanjangan)," katanya.
Susilo mengungkapkan, dalam pembahasan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan Freeport tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak. Nantinya perpanjangan masa pengelolaan pertambangan yang diberikan tidak lagi dalam KK tetapi menjadi IUPK. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (et/*)
Share
Berita Terkait
Sedang Cari Sneakers? Ini Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia Paling Laris
FASHION - Sneakers Puma semakin mudah ditemukan di Indonesia. Akan tetapi, mencari
Ini 7 Channel YouTube Animasi Indonesia yang Edukatif Untuk Anak-anak
TEKNO, HIBURAN, - Animasi menjadi salah satu medium yang paling mudah di
Memilih laptop untuk desain grafis, Berikut Review Laptop untuk Desain Grafis
TEKNO, - Memilih laptop untuk desain grafis memer
Kelola Keuangan-mu dengan Benar, Bisa Investasi dan Buat Peluang usaha yang Menjanjikan
KEUANGAN, BISNIS, - Mengelola keuangan denga
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified







