• Home
  • Kilas Global
  • Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah
Minggu, 16 Agustus 2015 10:42:00

Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah

Pesepeda ini Hentikan Konvoi HD yang di kawal Polisi Langgar Lampu Merah
RIAUONE.com, NUSANTARA, ROC, - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya angkat suara soal aksi heroik Elanto Wijoyono, 32, yang menghadang rombongan moge di traffic light perempatan Condong Catur, Yogyakarta, Sabtu (15/8) sekitar pukul 15.00. Aksi itu dilakukan Elanto lantaran kesal melihat para pengguna moge menerbos lampu merah alias traffic light.
 
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, aparat kepolisian berlaku adil kepada semua pengguna jalan. Semua pengguna jalan, harus taat aturan, termasuk rombongan moge.
 
“Kalau soal aturan lalu lintas, mereka (pengguna moge) harus tetap tertib,” ujar Anny.
 
Sementara itu, Elanto mengatakan, aksinya menghadang moge merupakan aksi spontan. Ia dan dua rekannya kesal melihat para pengguna moge yang kerap melanggar aturan lalulintas.
 
“Harus tertib lalu lintas dong, terutama kalau ada lampu merah berhenti. Ikuti aturan,” ujar Elanto.
 
Elanto bertekad terus melakukan aksinya untuk mencegah para pengguna jalan yang melanggar lalulintas, khususnya rombongan moge.
 
“Kalau kita gak komplain pasti mereka gak tertib, kita ingin kasih pesan itu,” imbuhnya.
 
Berbagai tanggapan pengguna Sosmed mengenai aksi pesepeda itu, salah satunya dari  Affifuddin Yusuf Hidayat,  dalam tanggapannya menjelaskan, penggunaan konvoi mobil yang mendapatkan pengawalan khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
 
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
 
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
 
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
 
harusnya poin terakhir di tinjau kembali tuh., kalau tidak ya sekali saja anak SD, SMP berangkat sekola di kawal polisi,". (zar/net/*).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  3 hari lalu

    Ada Apa dengan Kemdiktisaintek? ASN ini Ngadu di Pecat, Menteri Satryo Pemarah dan Main Tampar?

  • 2
    Kilas Global  kemarin

    Azbil Wins Frost & Sullivan's 2024 Southeast Asia Company of the Year Award

  • 3
    Kilas Global  5 hari lalu

    1st APAC Intelligent Finance Forum and "Embarking on Prosperity Journey Together" Partnership Convention Concluded Successfully in Hong Kong

  • 4
    Kilas Global  5 hari lalu

    OPPO Find X8 and Find X8 Pro Achieve DXOMARK Gold Battery Label, Setting New Standards for Battery Life

  • 5
    Kilas Global  4 hari lalu

    FWD Hong Kong dan Bank SinoPac Tandatangani Perjanjian Kemitraan Bancassurance

  • 6
    Kilas Global  5 hari lalu

    ICONSIAM Hosts Spectacular Chinese New Year 2025 Celebration to Commemorate 50 Years of Thai-Chinese Relations

  • 7
    Riau Raya  6 hari lalu

    Aliansi Honor R2 dan R3 Inhu Diskusikan Pengangkatan PPPK dengan Pimpinan DPRD Inhu

  • 8
    Kilas Global  4 hari lalu

    APAC Intelligent Finance Forum Pertama dan Konferensi Kerjasama 'Bersama untuk Kemakmuran' Berakhir dengan Sukses di Hong Kong

  • 9
    Kilas Global  7 hari lalu

    Alpro Group Bermitra dengan Skechers Malaysia Luncurkan Kampanye untuk Mendukung Penuaan Aktif dan Pencegahan Jatuh

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Make Your Moment: OPPO Announces Lamine Yamal as Global Brand Ambassador

  • Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified