• Home
  • Kilas Global
  • Pihak AJB Bumiputera Jual Properti untuk Bayar Klaim, ini Kabar Terbarunya
Minggu, 26 Januari 2020 10:55:00

Pihak AJB Bumiputera Jual Properti untuk Bayar Klaim, ini Kabar Terbarunya


Manajemen Asurasi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pada akhir 2019 mengumunkan akan menjual sebagian aset properti untuk memenuhi kewajiban klaim kepada pemegang polis. Bagaimana kabar terbarunya?

NASIONAL, - Asurasi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menargetkan dapat meraih Rp2 triliun dalam optimalisasi aset properti yang dimiliki.

Dirman Pardosi, Direktur Utama AJB Bumiputera, menuturkan optimalisasi aset properti menjadi peluang bagi perusahaan untuk memperoleh uang tunai untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Optimalisasi aset properti ini ditargetkan terlaksana pada tahun ini.

“Nilai [uang kas] Rp2 triliun itu bukan hanya penjualan Hotel Bumi Surabaya tetapi hasil dari rencana penjualan  beberapa aset properti ditambah uang tunai yang diperoleh dari kerja sama operasi properti,” kata Dirman ketika dihubungi bisnis, Kamis (23/1/2020).

Asuransi Jiwa Bumiputera sediri diperkirakan memiliki kewajiban sebesar Rp9,6 triliun kepada pemegang polis. Rinciannya klaim jatuh tempo sebesar Rp4,2 triliun. Selanjutnya klaim yang jatuh tempo pada 2020 sebanyak Rp5,4 triliun.

Dirman menyebutkan aset yang disiapkan untuk dijual terdiri dari Hotel Bumi Surabaya, aset di jalan TB Simatupang serta beberapa aset lain di seluruh Indonesia yang lebih kecil dari 2 outlet ini.

“Khusus untuk kantor-kantor wilayah dan cabang di seluruh Indonesia tidak ada rencana untuk dijual,” katanya.

Sedangkan aset yang disiapkan untuk kerja sama operasi (KSO) meliputi tanah dan banunan yang tersebar di bilangan jalan Sudirman dan Setiabudi,  Bumiwiyata Depok, Menteng, Kebayoran dan Warung Buncit.

Rencana penjualan aset properti ataupun kerjasama operasi ini sudah dicantumkan dalam rencana kerja perusahaan yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, setiap aksi teknis tidak lagi membutuhkan persetujuan regulator.

“OJK tidak harus menyetujui setiap transaksi jual beli properti namun OJK dapat memberikan arahan atau himbauan yang bersifat umum, misalnya untuk tidak menjual properti tertentu sebelum RPKP disetujui,” katanya. (*).

Share
Berita Terkait
  • 21 jam lalu

    Dmitry Shubov Consulting Releases Briefing on California's August 2026 AI Transparency Deadline

    FREEMONT, Calif., June 26, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- In response to evolving U.S. state-
  • 21 jam lalu

    Monaco navigates path to the future with the Monaco Energy Boat Challenge

    MONACO, June 26, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Monaco is set to become a global laboratory f
  • 21 jam lalu

    MOVA LumeGret Debuts S4800 and Expands Residential Energy Portfolio at Intersolar Europe 2026

    MUNICH, June 26, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- MOVA LumeGret, the smart residential energy s
  • 21 jam lalu

    Sigenergy Secures Over 20 GWh in Global Energy Storage Agreements at Intersolar Europe 2026

    MUNICH, June 26, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Sigenergy (06656.HK), a leading provider of s
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified