• Home
  • Kilas Global
  • Polisi di Inhil Riau Amankan Penyeludupan 16 Ribu Bibit Lobster
Selasa, 06 Maret 2018 08:32:00

Polisi di Inhil Riau Amankan Penyeludupan 16 Ribu Bibit Lobster

RIAU, TEMBILAHAN –Sebanyak 8 kotak  yang diperkirakan berisi lebih kurang 16.000 bibit lobster atau baby lobster diamankan oleh Polairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan, Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Kabupaten Inhil, Senin (5/3/2018).
 
Baby lobster tersebut diamankan petugas dari sopir speed boat bermesin 40 PK yang dibawa oleh seorang pria berinisial Ar (47).
 
Selain mengamankan Ar, Sat Polairud juga mengamankan 1 unit speed boat 200 PK X 2 dan pengemudi yang berinisial ML (25), warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, serta 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) masing - masing berinisial Jep (47) dan Syah (39) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, IA (43) warga Dabok Singkep, serta Mas (41 tahun), warga Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ke 6 orang tersebut.
 
Kasat menuturkan, penangkapan 5 orang lainnya berdasarkan pengembangan dari penangkapan Ar yang mengaku bahwa muatan tersebut akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra).
 
“Dimana sudah menunggu sebuah Speed Boat di tempat tersebut. Mendapat keterangan tersebut, Personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukan,” ujar Kasat.
 
Dan benar saja, setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2 yang sudah menunggu bersama 5 orang ABK nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Inhil.
 
“Saat ini, ke 6 orang tersebut dan barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada mereka diancam dengan bunyi UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tukas Kasat. (*)
sumber: tribunpekanbaru.
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified