- Home
- Kilas Global
- Polres Dumai Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
Senin, 04 Mei 2015 17:39:00
Polres Dumai Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC - Satuan Narkoba Polres Dumai memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 981 gram dan ekstasi 483 butir dengan total mencapai Rp1,5 miliar dari tangan tersangka DNI dan DRW, yang merupakan warga Dumai dan diduga jaringan internasional, Kamis (2/4/2015) silam.
Pemusnahan barang haram yang sudah menapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Dumai itu dilakukan di ruangan Kasat Reskrim Polres Dumai, Senin (4/5/15) siang dengan disaksikan dari Kajaksaan Negeri Dumai dan Badan Narkotika Kota Dumai.
Dua barang bukti narkoba itu dimusnakan dengan cara melarutkan ke dalam mesin blander. Setelah mencair, narkoba dua jenis itu langsung dilarutkan ke closed atau WC yang secara langsung disaksikan kedua tersangka DNI dan DRW dan beberta instansi terkait.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP CB Nainggolan, usai memimpin pemusnahan mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penatapan status dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan barang bukti sabu seberat 981 gram dan 483 butir ekstasi merek Pink Love.
Ketika dikonfirmasi dari hasil pengembangan soal barang haram itu yang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial IY, Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya telah kehilangan jejak. Diduga DPO melarikan diri ke luar negeri. DPO sendiri merupakan warga Kota Dumai.
"Sebelum kita telah menetapkan DPO berinisial IY. Setelah kita buru, IY kini sudah tidak bisa di lacak keberadaannya, kita menduga IY sudah kabur ke luar negeri. Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk kasus ini," jelasnya.
Sebelum mengakhiri, kedua tersangka yang diduga merupkan jaringan narkoba internasional ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (rhc/*).
Share
Berita Terkait
BAPER JILID VII: Bazar & Pagelaran Seni Remaja Rutin PIK-R ASIK SMKN 1 Dumai Meriahkan Hari Remaja Internasional
PENDIDIKAN, DUMAI, - Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) ASIK
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!
NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB serta Respons Masyarakat
NASIONAL, - Pada Selasa 5/8/2025 digelar posko donasi aksi pen
Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya
DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










