• Home
  • Kilas Global
  • Sambangi KY, HMI Ingin Pastikan Hakim Sidang Vonis Ahok Diawasi
Kamis, 04 Mei 2017 09:49:00

Sambangi KY, HMI Ingin Pastikan Hakim Sidang Vonis Ahok Diawasi

JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga pembacaan vonis pada Selasa 9 Mei 2017.
 
Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir beserta jajarannya pun menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna memastikan KY memantau persidangan agar tidak ada intervensi yang dilakukan pihak mana pun yang menginginkan Ahok dijatuhkan hukuman ringan. 
 
 
"Bahkan, kita tidak ingin majelis hakim sampai diintervensi oleh surat tuntuan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mulyadi di Gedung KY, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
 
Jelang Vonis Ahok, Amien Rais: Jangan Ada Sandiwara Hukum!
Sambangi PN Jakut, Ini Harapan GNPF soal Peradilan Ahok
Mulyadi menjelaskan, dakwaan JPU telah memastikan bahwa perbuatan mantan Bupati Belitung Timur itu telah memenuhi unsur Pasal 156 dan 156a tentang Penodaan Agama. Sebab itu, ujar Mulyadi, majelis hakim harus memutus kasus tersebut berdasarkan Pasal 182 Ayat (4) KUHAP.
 
Di mana, aturan tersebut mengharuskan majelis hakim melakukan musyawarah dan memutus perkara penodaan agama berdasarkan isi surat dakwaan.
 
"‎Sudah kita sampaikan tadi (ke KY) putusan hakim harus sesuai dengan surat dakwaan karena berdasarkan‎ Pasal 182 Ayat (4) KUHAP bahwa sebelum memutus, hakim harus musyarawarah dan memutus berdasarkan isi dakwaan," terang Mulyadi.
 
PB HMI berkomitmen terus mengawal jalannya persidangan Ahok hingga ‎mendapat hukuman yang bersifat final. Mulyadi mengatakan, HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia itu ingin memastikan hukum ditegakkan dengan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
 
"‎Bagi saya, rasa keadilan hukum ini salah satunya adalah berupa yurisprudensi. Kasus penistaan agama sebelumnya telah ditegakkan secara maksimal. Sehingga (kasus Ahok) ini tidak ada diskriminasi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Apabila masyarakat tidak lagi percaya terhadap penegak hukum, maka masyarakat akan menindak pelaku lainnya dengan cara masyarakat," tandasnya.(ozc/mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified