- Home
- Kilas Global
- Setelah dibubarkan, Aktivis HTI Dilarang Berdakwah?
Jumat, 21 Juli 2017 14:45:00
Setelah dibubarkan, Aktivis HTI Dilarang Berdakwah?
Jakarta - Para anggota ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah diminta tidak lagi melakukan dakwah dengan materi yang menentang ideologi Pancasila dan ajakan untuk mewujudkan sistem pemerintahan Khilafah, kata pejabat Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (20/7/2017) mengatakan bahwa para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah pascapembubaran organisasi itu.
"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," katanya.
Para aktivis juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca-HTI dibubarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," katanya.
Ia menambahkan pascadibubarkan, Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga ke daerah-daerah.
Pihaknya menyarankan bila massa pendukung HTI tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, disilakan menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2017.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017. (ind/*).
Share
Berita Terkait
GrabSteel Enters into Committed Equity Facility of up to US$100 Million with White Lion Capital
Johor steel distributor, built to US$28 million without outside equity, arranges its fi
Monaco Smart and sustainable marina: From Egypt to Hong Kong, global marina projects look to Monaco
The 6th Monaco Smart & Sustainable Marina Rendezvous
Engineered for Confidence: FREELANDER 8 Brings Intelligent Technology to Diverse All-Terrain Conditions
SHANGHAI, Sept. 24, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- FREELANDER today highlighted th
From Holiday Getaways to Meaningful Journeys: How Le Meridien Phuket Mai Khao Beach Resort Is Reshaping the Festive Season
Issuer: Le Meridien Phuket Mai Khao Beach Resort
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










