• Home
  • Kilas Global
  • Surat MK Keberatan Terhadap Kepres dinilai Menodai Prinsip Independensi Dan Akuntabilitas Peradilan Konstitusi
Selasa, 16 Desember 2014 09:44:00

Surat MK Keberatan Terhadap Kepres dinilai Menodai Prinsip Independensi Dan Akuntabilitas Peradilan Konstitusi

masnur marzuki.
riauonecom, Jakarta, - Pengamat Hukum Tata Negara UII Yogyakarta menilai  surat Mahkamah Konstitusi mengenai keberatan terhadap keputusan Presiden memilih anggota Pansel Hakim MK menodai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan konstitusi.
 
Kental sekali aroma politisnya surat keberatan MK tersebut. Sebagaimana diketahui, Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Jokowi karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi disiarkan ke publik dan bahkan ditembuskan ke DPR.Demikian di Sampaikan Masnur ke riauone, 16/12/14 melalui selulernya di Yokyakarta.
 
Masnur menilai Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tentang keberatan terhadap keputusan Presiden Jokowi karena memilih Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi adalah sikap yang naif dan menodai MK sebagai peradilan konstitusi yang berwibawa.
 
Tidak etis MK mencampuri proregatif konstitusional Presiden dalam mengajukan hakim konstitusi melalui pembentukan Panitia Seleksi. Kalaupun MK berkeberatan alangkah lebih elok dan etis jika hal itu dilakukan dalam bentuk rekomendasi surat confidential kepada Presiden sehingga tidak perlu menjadi konsumsi publik.
 
Akibat surat yang disiarkan tersebut, publik potensial kehilangan kepercayaan pada MK karena telah terseret pada politisasi rekrutmen hakim MK yang menjadi ranah Presiden, DPR dan MA. Jangankan MK, DPR yang punya fungsi pengawasan terhadap Presiden selaku eksekutif tidak boleh mengintervensi Presiden sebab wewenang presiden dalam membentuk pansel adalah perintah UU.
 
MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) tidak boleh terjerembab pada tindakan yang justeru melanggar prinsip konstitusi terutama hubungan setara antar lembaga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi Ungkap Masnur Marzuki, SH, LLM. (abu)
Share
Berita Terkait
  • 18 jam lalu

    Tokenized Equities Surge 140% in 2026 as New DeFiLlama Research Maps the Market

    VICTORIA, Seychelles, Aug. 05, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Bitget, the world's larges
  • 18 jam lalu

    Danantara Reopens DPT Registration to Accelerate Waste-to-Energy Project Development in Indonesia

    JAKARTA, Indonesia, Aug. 05, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Indonesia's waste-to-energy
  • 18 jam lalu

    Sun Hung Kai Properties Hong Kong Cyclothon Returns on 11 October

  • 18 jam lalu

    STAR Systems Powers India's Growing Multi-Lane Free Flow Network

    SINGAPORE, Aug. 04, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- STAR Systems International, a global leader in tolling and vehicle identification technology, is proud to support the successful lau

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified