• Home
  • Kilas Global
  • Tujuh Warga Negara Asing Afganistan masih di Proses di Imigrasi Dumai
Senin, 15 September 2014 21:10:00

Tujuh Warga Negara Asing Afganistan masih di Proses di Imigrasi Dumai

Imigran ilustrasi
riauonecom, Dumai, roc - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan sudah dititipkan di kantor Imigrasi Klas II Dumai, dan masih menjalani proses pemeriksaan. Sementara rencana pemindahan imigran gelap tersebut, terhalang kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru yang over kapasitas.
 
Muhamad Ori 32 tahun, Ali Mirat 16 tahun, Shamsullah 18 tahun, Jamis 31 tahun, Muhamad Sharif 21 tahun, Mustafa 21 tahun dan Tahir Jawid 35 tahun, adalah tujuh WNA asal Afganistan yang terjaring razia kepolisian di Jalan Lintas Dumai-Duri pada Kamis, 11 September 2014 lalu.
 
Mereka dititipkan di kantor Imigrasi Klas II Dumai sejak tiga hari lalu, tepatnya Jumat, 12 September untuk diproses lebih lanjut.
 
Satu persatu  WNA Afganistan didata dan diminta keterangannya. Tidak ada kesulitan yang dialami petugas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara selama proses pemeriksaan, WNA asing lainnya menunggu di rumah tahanan sementara Imigrasi Dumai.
 
“Untuk sementara WNA Afganistan kita mintai keterangannya, dan hari ini pemeriksaan baru dimulai. Dalam proses pemeriksaan petugas kita tidak kesulitan, mereka bisa berbahasa inggris,” ujar Kasi Wasdim Imigrasi Dumai, Kus Winarno.
 
Winarno mengatakan ketujuh warga asing asal afganistan tersebut masuk melalui perairan Dumai. Menurut keterangan awal mereka mencari suaka ke negara Australia.
 
“Untuk lokasi pasti kita belum dapat, tapi dari pengakuan mereka naik di perairan Dumai dan mencari suaka ke Australia bukan indonesia, disini cuma transit” terangnya.
 
Rencananya tujuh WNA yang masuk tanpa memiliki dokumen alias ilegal, akan dikirim ke Rudenim Pekanbaru. Tapi disebabkan Rudenim Pekanbaru dan sejumlah Rudenim lainnya  sudah penuh, untuk sementara mereka dititipkan di imigrasi Dumai. Mereka masih memiliki batas waktu di imigrasi Dumai dalam rentang waktu 30 hari lamanya. (dhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified