• Home
  • Kilas Global
  • BI Hentikan platform uang elektronik Paytren, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee
Senin, 09 Oktober 2017 06:54:00

BI Hentikan platform uang elektronik Paytren, Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee

emany. ilustrasi
INDUSTRY,  - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dompet elektronik Paytren milik Ustadz Yusuf Mansyur dihentikan sementara. Sarana pembayaran elektronik ini tak bisa beroperasi sampai BI memberikan izin.
 
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, langkah pembekuan ini disebabkan karena regulator memastikan perlindungan nasabah.
 
"BI sangat fokus ke keamanan sistem oleh karena itu kami benar benar memastikan hal ini," kata Punky   belum lama ini.
 
Menurut Punky, untuk mendapatkan izin, pemain baru uang elektronik termasuk Paytren harus memenuhi sebanyak 14 persyaratan yang ditetapkan BI. Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BI akan menyetujui pengajuan izin setelah 45 hari kerja.
 
Selain Paytren tercatat BI juga membekukan sementara beberapa platform uang elektronik milik beberapa e-commerce diantaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified