- Home
- Kilas Global
- Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah
Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00
Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah
BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
Share
Berita Terkait
TekniPlex Healthcare Brings Materials Science - Led Medical Device Solutions to Southeast Asia at Medical Fair 2026
ATFX World Trading Cup Gains Momentum as Traders Worldwide Compete for USD 210,000
Caseware Contributes Expertise to Development of New German Tax Data Standard with the Federal Ministry of Finance
Two-decade collaboration with German tax authorities reinforces Caseware's innovat
Top destinations for corporate team-building trips
DUBLIN, Aug. 27, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- As the "back-to-work" season approaches, comp
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










