Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00

Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah

BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
 
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
 
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
 
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
 
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 14 jam lalu

    OTP Bank Becomes First EU Financial Institution to Open a EUR 7 Billion EMTN Programme on the Hong Kong Stock Exchange

    Rated AAA on the China national scale by Lianhe and recently ranked 398th on Forbes Glo
  • 14 jam lalu

    Save the Children Hong Kong's Play to Thrive: Prioritising Personal Growth Over Competitive Success

    World Cup Fever Returns: Learning Emotional Management on the Pitch
  • 14 jam lalu

    Greenworks Deepens Its Localisation Strategy in Europe, Building a New Pillar for Global Growth

  • kemarin

    Constellation Brands Reports First Quarter Fiscal 2027 Financial Results

    Komentar
  •