- Home
- Kilas Global
- KPK Fasilitasi Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Padang
Selasa, 10 November 2020 22:21:00
KPK Fasilitasi Sidang Kasus Korupsi Alkes RSUD Padang
Jakarta - KPK memfasilitasi pemeriksaan 10 saksi dalam sidang daring kasus korupsi alat kesehatan RSUD Dr Rasidin Padang. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, itu digelar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Para saksi dimintai keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama RSUD Dr Rasidin Artati Suryani dan kawan-kawan.
"Saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya/DEJ (Direktur Operasional PT GSM) dan kawan-kawan yang diperiksa seluruhnya berdomisili di wilayah Jabodetabek," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, baru-baru ini.
Fasilitasi persidangan ini, Ali menambahkan, dilaksanakan oleh Unit Korsupdak Wilayah IX atas permintaan Kepala Kejari Padang. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian penanganan perkara dalam situasi pandemi Covid-19.
"KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus dan tetap memberikan dukungan APH lain dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia," Ali Fikri menjelaskan.
Kasus ini terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada 2013 dengan anggaran sekitar Rp10 miliar. Adapun nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar. (*).










