• Home
  • Kilas Global
  • Kasus travel Umroh jadi Begini, Kejaksaan Negeri Depok Minta Korban First Travel Iklasin Uangnya?
Sabtu, 16 November 2019 15:16:00

Kasus travel Umroh jadi Begini, Kejaksaan Negeri Depok Minta Korban First Travel Iklasin Uangnya?


NASIONAL,  - Kejaksaan Negeri Depok bakal melakukan proses lelang barang bukti sitaan atas kasus tindak pidana penipuan umrah yang menjerat tiga bos First Travel. Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari alias tidak mendapat apa-apa.

Ya, alih-alih uang hasil lelang dikembalikan ke korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah, pihak kejaksaan justru akan menyerahkan uang hasil lelang ke negara. Sebabnya, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

“Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, belum lama ini.

Pada putusan beberapa waktu lalu, majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntukan bagi negara, meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara.

Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel yang sejatinya merupakan uang setoran umrah para korban.

“Kemudian uang dari nasabah Rp1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Yudi, kemudian majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut. “Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” ujarnya.

Lalu bagaimana nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak? Yudi mengaku, pihaknya nanti berniat menyampaikan pesan kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

“Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” tegasnya.

Ia menilai, dengan uang dikembalikan ke negara maka akan dipakai untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan orang banyak. (Vva/net).

Share
Berita Terkait
  • -19956 detik lalu

    OTP Bank Becomes First EU Financial Institution to Open a EUR 7 Billion EMTN Programme on the Hong Kong Stock Exchange

    Rated AAA on the China national scale by Lianhe and recently ranked 398th on Forbes Glo
  • -19776 detik lalu

    Save the Children Hong Kong's Play to Thrive: Prioritising Personal Growth Over Competitive Success

    World Cup Fever Returns: Learning Emotional Management on the Pitch
  • -19656 detik lalu

    Greenworks Deepens Its Localisation Strategy in Europe, Building a New Pillar for Global Growth

  • 11 jam lalu

    Constellation Brands Reports First Quarter Fiscal 2027 Financial Results

    Komentar
  •