Jumat, 21 Agustus 2015 07:56:00

Keruk untung tak wajar, Pertamini bisa kena denda Rp60 M

truk BBM
RIAUONE.COM, NUSANTARA, ROC, - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan penjualan bensin eceran pada dasarnya ilegal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Hendry Ahmad, Jakarta, Kamis (20/8).
 
Namun, BPH kemudian mengatur keberadaan penjual bensin eceran atau sering disebut Pertamini. Ini menyusul keberadaan pertamini mendapat respon positif masyarakat.
 
"Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi subpenyalur legal. Cuma harganya ditetapkan Pemda," tandasnya.
 
Faktanya, masih banyak pertamini menjual bensin dengan harga lebih mahal. Atas dasar itu, pertamini bisa kenda denda Rp 60 miliar dan kurungan penjara enam tahun.
 
"Pertamini investasinya kecil tapi untungnya suka-suka. Jika ada yang melaporkan sanksinya ada denda Rp 60 miliar dan kurungan 6 tahun." (mdk/roc).
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • 6 hari lalu

    Geger, Perum Peruri Akhirnya Bersuara Soal Error E-Meterai-Ganggu Pendaftaran CPNS


  • 6 hari lalu

    Naik Lagi, Minyakita Mahal & Langka Usai HET Naik, Zulhas Buka Suara


  • 2 minggu lalu

    Bahaya ini, Jessica Mila Dibilang Gendut oleh Netizen

    ENTERTAIN, - Artis Jessica Mila sudah menjadi ibu selama lima bulan belakangan ini. Bintang film Mata Batin itu pun masih berkomitmen untuk memberi ASI ekslusif untuk anaknya,
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified