- Home
- Kilas Global
- Lhoo? Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok
Minggu, 18 Juni 2023 08:09:00
Lhoo? Imigrasi Denpasar Deportasi Pengungsi Palestina, Alasannya Bikin Syok
NASIONAL, - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pengungsi asal Palestina berinisial AMHM, 38.
AMHM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (16/6) kemarin dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
AMHM dideportasi seusai menjalani hukuman di Rutan Bangli pada 22 April 2023 lalu.
Namun, proses pendeportasian terhadap AMHM belum bisa dilakukan saat itu juga lantaran terkendala administrasi.
Kantor Imigrasi Denpasar masih menunggu tiket kepulangan AMHM ke negaranya.
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kemudian menyerahkan AMHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"AMHM diserahkan pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Sabtu (17/6) dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi.
AMHM menjalani pemidanaan di Rutan Bangli setelah terlibat kasus narkoba di Bali.
Pada 14 Desember 2021 lalu, AMHM dibekuk petugas kepolisian setelah kedapatan membeli sabu-sabu-sabu di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali.
"AMHM dipidana selama satu tahun dan enam bulan," kata Babay Baenullah.
Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 56 hari dan segala urusan administrasi kelar, AMHM dideportasi sesuai dengan jadwal.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 99 jo Pasal 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dikenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Babay Baenullah. (lia/JPNN)
Share
Komentar










