- Home
- Kilas Global
- Pekerja PT SMAP tewas kecelakaan, ahli waris alm Yandri belum terima santunan
Minggu, 05 Juli 2015 16:00:00
Pekerja PT SMAP tewas kecelakaan, ahli waris alm Yandri belum terima santunan

RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Pekerja PT Sentra Mitra Alih Daya sub kon Pasifik Indoplam Indonesia Lubukgaung Dumai alm Yandri telah menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setahun lalu. Ironisnya, ahli waris korban mengaku belum menerima santunan atas kematian keluarganya.
Merasa dirugikan, ahli waris korban ahkirnya membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai. Mendapat laporaqn dari ahli waris korban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai langsung respon dan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan.
Pimpinan PT. Pacific Indopalm Indonesia dan pimpinan PT. Sentra Mitra Alih Daya serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai pada hari Senin (6/7).
Hal tersebut sesuai surat panggilan Nomor 560/DTK0TRANS/2015/324, guna menindaklanjuti laporan ahli waris tenaga kerja PT. Sentra Mitra Alih Daya An. Alm Yandri yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal pada 17 Desember 2014. Para pihak diminta untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Senin (6/7).
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan pihaknya melaytangkan surat kepada pimpinan perusahaan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan atas laporan ahli waris korban Yandri yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia namun belum menerima santunan.
Menurut Fadhly, wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan PT. Sentra Mitra Alih Daya sesuai UU No 7/1981 harus dibawa. Begitu juga Kontrak Perjanjian antara PT. Pacific Indopalm Indonesia dengan PT. Sentra Mitra Alih Daya serta Perjanjian Kerja PT. Sentra Mitra Alih Daya dengan tenaga kerja dan Sertifikat kepesertaan dan bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan, Buku/Daftar Upah Tenaga kerja harus dilengkapi dan dibawa. “Kami minta para pihak hadir tepat waktu,” pintanya.
Yanto, seorang abang ipar korban Yandri kepada KR menjelaskan, alm adeknya Yandri bekerja sebagai supi9r truk pengangkut CPO milik PT Sentra Mitra Alih Daya yang merupakan sub kon PT Pasifik Indopalm Indonesia. Kecelakaan terjadi ketika truk yang dibawa Yandri berhenti di Jalan Lintas Riau sekitar simpang Bukit Timah setahun lalu. Kala itu, Yandri sedang membersihkan kaca truk, namun truk milik perusahaan yang sama yang kebetulan parkir bersamaan ditabrak mobil lain sehingga korban Yandri terjepit yang akhirnya meninggal dunia.
Kendati keluarganba sudah meninggal dunia, namun pihak perusahaan tak memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris korban. Memang keluarga korban pernah menerima dana santunan sosial sebesar Rp 6 juta dari para supir dan Rp3,5 juta dari pihak perusahaan. “Tapi yang mananya santunan belum pernah kami terima,” tegas Yanto .
Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bahkan sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ahli waris berhak menerima santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,- biaya pemakamanRp2.000.000,- santunan berkala Rp200.000,- per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,-
Sedangkan bagi pekerja yang meninggal dunia kibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian sekaligus 60% x 80 bulan upah, berkala (24 bulan) Rp200.000,- per bulan serta biaya pemakaman pemakaman Rp 2.000.000,-. “Santunan kematian menjadi hak ahli waris pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun jika pekerja tak terdaftrar di BPJS Ketenagakerjaan, maka santunan menjadi tanggungjawab perusahaan,” ungkap Fadhly. (jon/roc)
Share
Berita Terkait

Pemkab Bersama PT BLJ Salurkan 10.000 Paket Sembako ke 11 Kecamatan
BENGKALIS - Pemerintaha Kabupaten Bengkalis

AMBISI Dorong APH usut tuntas perusahaan tambak udang di desa kembung luar
RIAUONE, BENGKALIS - AMBISI (Aliansi mahasiswa Bengkalis peduli) Mendorong kejaksaan Bengkalis untuk menindak lanjuti perusahaan tambak yang masih ber operasi di laha

Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor
Rektor UI menunda kenaikan pangkat

Isu Keterbatasan Bahan Baku Kelapa, PT Sambu Group PHK Ribuan Pekerja, DPRD Inhil Desak Hak Karyawan Diselesaikan
INHIL, TEMBILAHAN, - Komisi lV Dewa
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified