- Home
- Kilas Global
- Pemprov Papua Tagih Rp 5 Triliun Pajak Freeport
Jumat, 21 Juli 2017 07:12:00
Pemprov Papua Tagih Rp 5 Triliun Pajak Freeport
NUSANTARA, -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus menagih tunggakan pajak air permukaan yang belum dibayar PT Freeport Indonesia. Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan, perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga kini belum membayar tagihan pajak air permukaan beserta denda senilai Rp 5 triliun ke Pemprov Papua.
"Itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sampaikan ke presiden dalam rapat terbatas tadi, tetapi belum ada tanggapan," ujarnya usia rapat terbatas tentang evaluasi proyek strategis nasional Papu, Kamis (20/7).
Menurut Lukas, selama ini Pemprov Papua sudah menagih pajak air permukaan yang merupakan pajak daerah itu ke PT Freeport Indonesia. Bahkan, Pemprov Papua telah mengirim surat dua kali ke PT Freeport Indonesia. Namun hingga kini perusahaan tambang emas dan tembaga itu belum merespon surat dari Pemprov Papua.
Sayangnya Lukas masih belum mau merinci langkah hukum yang akan ditempuh Pemprov Papua bila PT Freeport Indonesia tak membayar tagihan tunggakan pajak daerah itu.(mt/tc/et).
Share
Berita Terkait
OTP Bank Becomes First EU Financial Institution to Open a EUR 7 Billion EMTN Programme on the Hong Kong Stock Exchange
Rated AAA on the China national scale by Lianhe and recently ranked 398th on Forbes Glo
Save the Children Hong Kong's Play to Thrive: Prioritising Personal Growth Over Competitive Success
World Cup Fever Returns: Learning Emotional Management on the Pitch
Greenworks Deepens Its Localisation Strategy in Europe, Building a New Pillar for Global Growth
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










