Minggu, 08 Oktober 2017 19:03:00

Pendapatan Kurang dari Rp4,5 Juta per Bulan Tidak Kena Pajak

tax amnesty pajak.
NASIONAL, - Perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah saat ini dinilai telah pro rakyat. Setiap orang yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
 
Demikian diungkapkan, Ken Dwijugiasetadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam sebuah dialog mengenai Perpu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan bagi emiten, sekuritas, perbankan dan perusahaan asing.
 
Dialog tersebut dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Jumat (06/10/2017).
 
Ken menjelaskan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Indonesia saat ini merupakan yang paling longgar jika dibandingkan dengan negara-negara Asean lainnya.
 
PTKP Malaysia hanya Rp28 juta per tahun atau Rp2,3 juta per bulan. Sementara itu PTKP Thailand hanya sebesar Rp23 per tahun atau sekitar Rp1,9 juta per bulan, ujar Ken.
 
Menurut Ken, jika PTKP Indonesia dinaikkan lagi, maka pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp50-60 triliun. Karena itu, pajak telah memberikan subsidi kepada rakyat sehingga pajak yang dikenakan saat ini sudah pro rakyat.
 
Sementara itu, terkait dengan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan, Melchias Marcus Mekeng, Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan, pemerintah harus mampu menjelaskan sisi efisiensi dari rencana tersebut.
 
Saya rasa, pemisahan ini cukup efektif untuk meningkatkan kinerja pegawai pajak. Itu searah dengan target pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak, sehingga komitmen pegawai pajak yang lebih tinggi sangat dibutuhkan, papar Melchias.
 
Melchias menuturkan, jika menjadi lembaga sendiri, maka DJP akan menjadi lebih independen, rekrutmen lebih leluasa dan pegawai pajak yang nakal dapat langsung dipecat. Akan tetapi, rencana tersebut hingga kini masih dibahas di masing-masing fraksi DPR sehingga belum ada keputusan dari Komisi XI. (ind/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified