Sabtu, 30 Juni 2018 09:49:00

Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah

NASIONAL, - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek sebagai alat transportasi umum, semakin menguatkan posisi pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang mengatur keberadaan ojek daring.
 
Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menegaskan, pemerintah memang tidak akan mengeluarkan aturan tentang ojek online. Soalnya, terbentur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Sepanjang tidak ada perubahan di UU No.22/2009, ya, tidak mungkin kami bikin aturan, referensinya dari mana. Paling daerah saja yang buat perda (peraturan daerah)," terang Budi kepada KONTAN, Jumat (29/6).
 
Oleh karena itu, kemungkinan pemerintah daerah yang akan menerbitkan aturan main mengenai ojek online. Hanya bisa jadi, setiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemimpin di masing-masing wilayah.
 
Memang, menurut Djoko Setijowarno, peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, sepeda motor bisa mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum. Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah daerah untuk sementara mengatur penyelenggaraan ojek online, baik wilayah operasi maupun jam operasionalnya.
 
Daerah mesti menciptakan layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman juga perumahan. "Kepala daerah harus mulai memikirkan ini, bukan sekadar janji saat kampanye tapi segera diwujudkan," ujar Djoko.
 
Nah, Djoko bilang, pemerintah daerah bisa meniru langkah Pemerintah Kota Bangkok, Thailand. Bangkok adalah salah satu kota yang bisa mengatur keberadaan ojek. Ojek boleh beroperasi di jalan kolektor atau penghubung. Pengemudi ojek berseragam kelir oranye, terdaftar, dan diawasi operasionalnya.
 
Lalu, di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di China lainnya juga terdapat ojek yang beroperasi di jalan tertentu. "Sekarang ini kebablasan. Ojek bebas beroperasi, driver bekerja lebih dari 8 jam sehari," imbuh Djoko. (KON/*).
Share
Berita Terkait
  • 9 jam lalu

    CGTN: Dari rakyat, untuk rakyat: Nilai-nilai yang dijunjung dalam Medali 1 Juli

    BEIJING, July 01, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- CGTN telah menerbitkan sebuah artikel yang m
  • 9 jam lalu

    EBC Financial Group dan Departemen Ekonomi Universitas Oxford Memperpanjang Kemitraan terkait Edukasi Ekonomi untuk Masyarakat

    Kolaborasi selama tiga tahun untuk memperluas akses ke riset ekonomi melalui seri webin
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified