- Home
- Kilas Global
- Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar
Senin, 17 Juli 2017 14:28:00
Pengusaha Batu Bara Lunasi Pajak Rp2,37 Miliar
NUSANTARA, -- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kemarin telah melakukan penyanderaan terhadap pengusaha yang memiliki utang pajak berinisial EB (53 tahun) di Lapas Salemba.
Pajak yang belum dibayarkan EB mencapai Rp2,37 miliar. Keseluruhannya berasal dari tagihan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Namun setelah 16 jam, penyanderaan tersebut dihentikan lantaran yang bersangkutan mau membayarkan kewajibannya.
"16 jam saja di lapas. Baru setelah disandera langsung bayarkan pajak dan biaya sandera Rp11 juta juga dibayar," ujar Samon Jaya, Jumat (14/7).
EB merupakan pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas, perak, dan batu bara di Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. (nv/sn/et).
Share
Berita Terkait
OTP Bank Becomes First EU Financial Institution to Open a EUR 7 Billion EMTN Programme on the Hong Kong Stock Exchange
Rated AAA on the China national scale by Lianhe and recently ranked 398th on Forbes Glo
Save the Children Hong Kong's Play to Thrive: Prioritising Personal Growth Over Competitive Success
World Cup Fever Returns: Learning Emotional Management on the Pitch
Greenworks Deepens Its Localisation Strategy in Europe, Building a New Pillar for Global Growth
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










