- Home
- Kilas Global
- Terkait Dugaan Penganiayan Jurnalis, Ini Komentar Kapolda Metro Jaya
Minggu, 12 Februari 2017 06:19:00
Terkait Dugaan Penganiayan Jurnalis, Ini Komentar Kapolda Metro Jaya
JAKARTA, - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang terjadi saat Aksi 112, Sabtu (11/2/2017), akan diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Hla itu sebagaimana ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. "Kami akan selesaikan nanti. Nanti reserse akan lakukan penyelidikan atas dugaan penganiyaan itu," ujar Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Di sisi lain, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Pasalnya, wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas. "Tentu ini evaluasi bagi kami dan semua elemen (masyarakat), tahan diri. Karena jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, karena tujuannya menyiarkan berita-berita yang ada," sebutnya.
Sebelumnya, reporter beserta juru kamera salah satu stasiun televisi swasta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput Aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal. Pelapor atas nama Desi Fitriani dan Ucha Hernandez.
Mareka sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini kasusnya sudah terdaftar dengan nomor laporan 230/K/II/2017/Restro Jakpus. (rp/*).
Share
Berita Terkait
World's First Commercial Multimodal LLM for Cultural Tourism Enters Broad Application
Autheo Introduces the Internet Operating System: A Decentralized Coordination Layer for the Web, Blockchain, and AI
Five years in the making, Autheo is launching its decentralized operating sy
Hainan FTP marks 6-month milestone of special customs operations, signs deals during Hong Kong visit
Bitget Launches Third Year of Anti-Scam Month with New Report on Multi-Asset Fraud
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










