• Home
  • Hukrim
  • Satu Lagi Penelitian Berkas, Dua Tersangka Proyek Jalan Tanjung Mayat P21
Senin, 20 Juni 2016 00:29:00

Satu Lagi Penelitian Berkas, Dua Tersangka Proyek Jalan Tanjung Mayat P21

SELATPANJANG, MERANTI, - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan tanjung mayat, Selatpanjang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. 
 
Dua tersangka yang telah lengkap berkasnya itu yakni PPTK Pengerjaan jalan tersebut yakni Harmunis yang kini menjadi Kabid Bina Marga dan Rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut yakni Muhammad Rusdi. 
 
Sementara berkas satu orang tersangka lagi yakni Kuasa Pengguna Anggaran yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dupli Julianto masih dilakukan penelitian.
 
Namun seluruh berkas sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. 
 
Dia menyebutkan berkas ketiga tersangka kasus Pembangunan jalan Tanjung Mayat tersebut sudah dismapaikan kepada pihak Kejari Kepulauan Meranti pekan lalu.
 
"Dari tiga berkas tersangka, dua tersangka sudah lengkap dan dinyatakan P21. Kedua tersangka yang berkasnya lengkap yaitu PPTK dan Rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Sedangkan satu berka slagi kita masih tunggu dari pihak Kejari karena masih diteliti," ungkapnya Ahad (19/6) kemarin.
 
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan kasus tersebut. Sehingga bisa disidangkan segera.
 
"Jadi dalam kasus ini kita majukan seluruh tersangka. Sehingga dalam persidangan lebih efisien. Sebab persidangannya dilakukan di Pekanbaru," kata Kasat Reskrim.
 
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Meranti Swarjana melalui Kasi Pidsus, Wahyu ahad (19/6) saat dikontak membenarkan baha dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tanjung Mayat sudah P21. Sementara satu tersangka lagi dalam proses penelitian berkas.
 
"Mudah-mudahan bisa selesai dan dinyatakan lengkap segera satu tersangka lagi yakni KPA nya. Sehingga bisa diajukan ke pengadilan segera," optimis Wahyu.
 
Pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayatitu diproses karena ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara. Di dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen saja.
 
Sementara penanganan dan penyidikan terhadap kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Namun dengan kolaborasi antara pihak Kepolisian dan Kejari akhirnya bisa rampung dan segera diajukan ke pengadilan nantinya.
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka pertama kali dilakukan terhadap PPTK pengerjaan proyek tersebut yakni Harmunis pad atahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut Muhammad Rusdi akhirnya menjadi tersangka pada bulan maret 2016 lalu. Dan kemudian setelah dilakukan pemertiksaan intensif kepada kedua tersangka tersebut KPA nya yakni Dupli akhirnya ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan mei 2016 lalu. (rpc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 4 jam lalu

    U.S. Department of Energy-Funded Study Supports General Fusion's Fuel Cycle Design

    Peer-reviewed research by General Fusion and Savannah River National Laboratory support
  •