Rabu, 04 Oktober 2017 09:46:00
Akhirnya, Orang Tua Bayi Terlantar di Pekan Arba Terungkap
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Orang tua bayi yang ditemukan di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya terungkap. Teka teki ini terungkap setelah Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir menangkap tersangka pelaku yang diduga meletakan bayi tersebut di teras rumah warga, Minggu (1/10/2017) kemarin.
Tersangka, sebut saja Bujang (18 tahun), merupakan warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan. Pelaku diamankan polisi saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa, (3/10/2017).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penelantaran Anak tersebut.
Lebih jauh AKP Arry menceritakan, setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung yang bernama As (50 tahun) warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki telah melahirkan bayi perempuan. Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," cerita AKP Arry.
Petunjuk berharga itu, lanjutnya, langsung didalami dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Sementara, terkait pemilik sepeda motor Honda Beat berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang merupakan kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan.
"Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum menikah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan pasangan sejoli itu, karena takut kepada orang tua masing-masing, " katanya.
Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
"Saat ini, tersangkasudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya. (san)
Share
Komentar








